Jakarta (ANTARA News) - Undang - Undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan harus diamendemen untuk menjamin terselenggaranya pengoperasian jalan tol yang lebih berimbang (equal) hak dan kewajiban.

"Kalau melihat kondisi sekarang banyak hak masyarakat yang justru dikorbankan dalam penyelenggaraan jalan tol," kata Direktur Eksekutif Lembaga Konsumen Jasa Konstruksi (LKJK), Bambang Pranoto di Jakarta, Selasa.

Menurut Bambang, jalan tol yang tidak layak karena belum memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) dengan mudah mendapatkan kenaikan tarif karena memang tidak diatur dalam undang-undang.

Undang-undang hanya memberikan perlindungan terhadap investor jalan tol dengan memberikan kepastian soal tarif yang akan dinaikan setiap dua tahun sekali tanpa mempertimbangkan masyarakat yang menggunakan jalan tol, ungkapnya.

Kebijakan yang mengatur kewajiban operator jalan tol dalam bentuk SPM diatur melalui peraturan pemeringah (PP No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol sehingga memang tidak equal, ujarnya.

Sehingga amendemen (revisi) terhadap UU No.38 tahun 2004 sudah mendesak sebelum kebijakan yang tidak transparan terlanjur berlarut-larut dilaksanakan di depan masyarakat, jelasnya.

Menurutnya, kebijakan tarif tol yang diterapkan pemerintah saat ini cenderung tidak transparan. Atas dasar apa suatu ruas harus setiap dua tahun harus dinaikan tanpa melihat kewajiban yang sudah dipenuhi.

Hal ini dapat dilihat pada kebijakan kenaikan sejumlah ruas jalan tol. Pemerintah sebelumnya menyebutkan hanya ada 10 ruas tol yang akan dinaikan dari sebanyak 15 ruas tol dengan alasan 5 ruas belum memenuhi SPM.

Tetapi dalam hitungan hari ternyata pemerintah mengubah keempat ruas jalan tol itu sudah memenuhi SPM sehingga ikut dinaikan dan hanya satu Surabaya - Gresik yang tidak dinaikan karena belum memenuhi SPM, ujarnya.

"Bagaimana mungkin SPM tingkat kerataan jalan dapat diselesaikan dalam hitungan hari. Butuh waktu lama untuk membuat jalan itu rata kembali, misalnya dengan mengaspal ulang yang tidak mungkin diselesaikan dalam hitungan minggu," ujarnya.

Hal ini juga dibenarkan anggota Komisi V DPR-RI dari PDIP, Rendy Lamadjido yang mengatakan laporan SPM untuk empat ruas tol belum disampaikan kepada DPR, yang diterima selama ini baru 10 yang memenuhi syarat.

Menurutnya, laporan terakhir dengan BPJT menyebutkan hanya 10 ruas tol saja yang memenuhi SPM sehingga sudah selayaknya untuk naik, sedangkan 4 ruas lainnya dianggap tidak layak untuk naik.

"Kalau BPJT kemudian menaikan 4 ruas tol kami tidak mengetahui. Harus ada penjelasan pemerintah kepada kami mengenai adanya perubahan semacam itu," ujarnya saat dihubungi wartawan.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009