Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung akan memeriksa pejabat Departemen Keuangan (Depkeu) berkaian dengan dugaan pelarian aset Bank Century Rp11,6 triliun ke luar negeri, demikian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy di Jakarta, Rabu.


"Pemeriksaannya sedang berjalan terus, akan diperiksa semua. Di samping pejabat BI (Bank Indonesia), Depkeu," kata Marwan.

Kejagung mengakui tengah menyidik pula dua tersangka warga negara asing (WNA), yakni Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq yang merupakan pemegang saham pengendali Bank Century dan berstatus buron.

Marwan juga menyatakan belum akan memeriksa Gubernur BI karena belum ada rencana untuk itu.

"Di pelaksana-pelaksana dahulu (diperiksa). Tingkat pengguna uangnya yang kita arah dan telusuri," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan kasus Bank Century sampai sekarang masih di tingkat penyidikan.

"Sekarang Jampidsus sedang melakukan tindak lanjut penyidikan untuk tindak lanjut membuat terang perkara," katanya.

"Tersangka kan sudah ada nanti didalami sampai sejauh mana perkara itu bisa dilanjutkan ke pengadilan. Apakah ada perkara-perkara lain di dalam Bank Century itu, mungkin ada beberapa yang ditemukan dalam kasus itu," katanya.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, telah memeriksa Direktur Pengawasan Bank Indonesia (BI) Budi Sumanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bank Century. Selain Budi, Ketua Tim 1.7 Direktorat Pengawasan Bank pada BI Pahla Santoso juga akan diperiksa.

Kamis esok, penyidik juga akan memeriksa saksi BI lainnya yakni, Wimboh Santoso (Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan pada BI) dan Hisbullah (Pengawas Bank Senior pada Direktorat Pengawasan Bank I BI. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009