Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa menyatakan sekretariat negara menerima UU Kesehatan yang sudah disahkan oleh Sidang Paripurna DPR pada 14 September 2009 sudah tanpa ayat tentang tembakau.

"Dokumen yang disampaikan DPR pada Presiden, kita temukan pasal 113 ayat (2) missing atau tidak tercantum," kata Hatta dalam keterangan pers di Kantor Setneg, Jakarta, Selasa.

Hatta yang khusus mengelar keterangan pers tentang hal tersebut menyatakan Setneg tidak mungkin kecolongan karena Setneg sudah memiliki sistem yang memeriksa setiap UU pasal per pasal dan ayat demi ayat.

"Oleh karena itu, agar persoalan ini clear, karena kalau tidak dijelaskan seakan-akan hilangnya di perjalanan atau di Setneg, tidak demikian karena Setneg punya dokumen resmi dari Dewan yang sudah tidak ada ayat tersebut, juga ada surat resmi dari Ketua DPR pada Presiden yang menyatakan UU kesehatan itu sudah disetujui paripurna," katanya.

Hatta menunjukkan draft UU dari DPR yang menunjukkan ayat dua pada pasal 113 sudah tidak ada, namun dalam bab penjelasan ternyata penjelasan ayat tersebut masih ada.

Mensesneg menyatakan, karena hilangnya ayat tersebut, maka UU tersebut belum sampai ke tangan Presiden dan sampai saat ini belum di tandatangani oleh Presiden.

Pada Selasa (13/10), Mensesneg telah mengirimkan berita acara pemberitahuan perbaikan UU tersebut kepada DPR dan departemen teknis terkait yaitu Depkes serta Depkumham.

Berita acara itu, kata Hatta, dikembalikan ke DPR, sudah ditandatangani Komisi IX atas nama Tjiptaning dan sudah di paraf Irjen Depkes dan Depkumham.

Ditambahkannya, setelah menerima berita acara perbaikan itu, UU tersebut baru akan diserahkan pada presiden untuk ditandatangani, sampai saat ini belum jadi lembaran negara karena belum sah dan belum ditandatangani presiden.

"Setelah berita acara ini selesai direcheck dan baru disampaikan pada Presiden," katanya.

Hatta menegaskan semua pihak tidak perlu khawatir karena sebelum dilakukan perbaikan UU tersebut tidak akan disampaikan ke presiden, karena ayat tentang tembakau itu diakuinya sangat penting.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan pihaknya sudah mengetahui masalah tersebut dan telah memastikan bahwa undang-undang kesehatan yang akan diberlakukan tetap yang sudah disepakati dalam sidang paripurna DPR RI yakni yang memuat ketentuan dalam ayat 2 pasal 113.

"Iya itu hilang begitu saja. Di draf terakhir yang sudah disetujui dalam sidang paripurna masih ada. Tidak tahu itu hilangnya dimana. Tapi di draf yang asli ayat 2 itu ada dan yang kita pakai ya yang asli," katanya.

Menurut mantan Ketua Panitia Khusus RUU Kesehatan Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning, hilangnya ayat kedua dalam pasal 113 undang-undang kesehatan itu semata terjadi karena masalah teknis.

"Sebenarnya tidak hilang. Itu kan dibahas dalam waktu bersamaan dengan banyak undang-undang. Jadi anak-anak sekretariat yang waktu itu sibuk sekali mungkin tidak terlalu memperhatikan," katanya.

Ribka menjelaskan pula bahwa pembahasan ayat itu memang cukup lama karena ada pihak yang menginginkan pencantuman dan pihak yang menghendaki ayat itu tidak dicantumkan.

"Saya dan beberapa teman mau ayat itu tidak dimasukkan dengan mempertimbangkan nasib petani tembakau, bagaimana nasib mereka kalau nanti perusahaan rokok tutup. Teman-teman dari forum parlemen menghendaki pencantumannya dengan alasan kesehatan. Tapi akhirnya ada kesepakatan yang menguntungkan kedua pihak," katanya.

Menurut dia, parlemen akhirnya menyepakati ayat itu tetap dicantumkan dengan menambahkan bahwa penggunaan tembakau tetap diperbolehkan asal tidak merugikan masyarakat di sekelilingnya.

Pihaknya, kata Ribka, kini sudah menarik draf undang-undang yang dikirimkan ke Sekretariat Negara dan mengirimkan draf yang sudah diperbaiki dengan ayat 2 pada pasal 113 yang mencantumkan tentang ketentuan penggunaan tembakau di dalamnya.

"Yang sudah diperbaiki sudah dikirim ke Setneg, lengkap dengan ayat 2 pasal 113 soal tembakau di dalamnya," demikian Ribka Tjiptaning. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009