Pangkalpinang (ANTARA News) - Sebanyak 17 orang nelayan asal Vietnam, diancam hukuman tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp15 juta karena menangkap teripang di perairan Selat Karimata tanpa izin.

Jaksa penuntut umum (JPU) Olopan Nanggolan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa, mengatakan 17 nelayan asal Vietnam itu diancam Pasal 53 Undang-undang RI Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Menangkap Ikan Tanpa Izin.

Nelayan asal Vietnam itu adalah Tu Cong Ki, Nguyen Truc Tiep, Nguyen Cuong, Cong Duc An, Nguyen Trong Tai, Cong Duc Thanh,Nguyen Minh Hiep, Mai Xuan Hanh, Mai Xuan Quang, Mai Duc Tin, Nguyen Van Sang, Mai Ba Lai, Le Ngoc Lam, Nguyen Van Ghi, Nguyen Van Hung, Vo Quang Thuan, Huynh Van Triet.

Nelayan asing itu diancam pidana penjara maksimal enam tahun penjara karena tidak memiliki izin imigrasi dari pejabat Indonesia untuk menangkap hasil laut di perairan Indonesia.

JPU menjelaskan, nelayan asal Vietnam itu pada hari Senin (15 Juni 2009) sekitar pukul 08.00, di Selat Karimata Perairan Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada posisi 02 derajat 21`00"S - 180 derajat 42`00" T, ditangkap aparat Dit Polairda Babel saat melakukan pengawasan dan patroli.

Berdasarkan pengakuan para terdakwa, awalnya para terdakwa berangkat dari Vietnam pada Rabu (10 Juni 2009) sekitar pukul 06.00 waktu Vietnam dengan menggunakan Kapal CM 95890 TS dengan tujuan Selat Karimata Perairan Bangka Belitung Indonesia hendak menangkap ikan Teripang dan tiba di Selat Karimata pada Senin (15 Juni 2009) sekitar pukul 08.00 WIB.

Sesampai di perairan Selat Karimata, pada saat para terdakwa hendak memulai melakukan aktivitas penangkapan teripang tersebut, tiba-tiba saja datang Kapal KP MALEO 618 Dit Polair Babel yang sedang melaksanakan tugas patroli rutin, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan Kapal CM 95890 TS tersebut.

Hasil pemeriksaan diketahui para terdakwa yang akan melakukan kegiatan penangkapan teripang dengan cara memasuki wilayah Perairan Indonesia ternyata tidak sah atau tanpa dilengkapi dengan surat dan dokumen Imigrasi yang sah.

Selanjutnya para terdakwa dibawa ke Kantor Polairda Kepulauan Bangka Belitung untuk di proses lebih lanjut.

Atas dakwaan itu, para terdakwa hanya tertunduk lesu di hadapan Ketua Majelis Hakim, Hendro Suseno didampingi dua hakim anggota Budiansyah dan Ernila menunda persidangan hingga pekan depan dengan tuntutan dari JPU.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009