Surabaya (ANTARA News) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang sudah disepakati dalam Dewan Pengupahan tidak diubah secara sepihak, menyusul selesainya pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2010 di berbagai daerah se-Jawa Timur.

Koordinator Bidang Pengupahan Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Apindo Jatim, Johnson M. Simanjuntak di Surabaya, Minggu, berharap, hasil ketetapan UMK dipatuhi semua pihak.

Menurut dia kadang UMK yang sudah ditetapkan bersama melalui wadah Dewan Pengupahan diubah secara sepihak.

"Kasus ini seperti yang terjadi pada UMK 2009. UMK yang sudah disepakati ternyata diubah lagi oleh pemkot atau pemkab setempat. Kami mengimbau agar semua pihak mengikuti mekanisme yang sudah diatur. Apalagi unsur perawakilan buruh, pengusaha dan pemerintah sudah masuk dalam Dewan Pengupahan," katanya.

Ia menjelaskan, selain berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) penentuan UMK juga harus memperhatikan kekuatan modal dan kondisi perusahaan.

"Mari kita lihat di lapangan bagaimana kondisinya karena semuanya juga tergantung kondisi perusahaan. Jika perusahaan tidak bisa memenuhi sesuai UMK, harus dibicarakan lagi di tingkatan perusahaan dan asosiasi buruh di masing-masing," ujarnya.

Menanggapi perkara gugatan UMK 2009 dimana Apindo sebagai penggugat memenangkan gugatan setelah banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, ia menilai, hingga kini pihaknya belum mengetahui apakah Gubernur Jatim sebagai tergugat menanggapi hasil banding di PT.

"Sampai sekarang tidak ada pemberitahuan apakah ada tanggapan balik dari pihak tergugat. Kami masih menunggu. Setahu saya putusan PT itu mengabulkan gugatan Apindo atas SK Gubernur Jatim No.188/403/KPTS/013/2008 tentang Penetapan UMK Jatim Tahun 2009," katanya.

Secara terpisah, Sekretaris Eksekutif Apindo Jatim, Made Sujana mengatakan Apindo terpaksa melakukan gugatan karena UMK yang sudah ditetapkan diubah lagi oleh pemerintah daerah setempat.

"Gugatan kami di PN Surabaya memang ditolak lalu banding ke PT dan putusan PT mengabulkan dan menyatakan SK Gubernur tersebut tidak dapat diberlakukan dan tidak mengikat," katanya.

Namun, ia menyadari, putusan PT tersebut tidak akan berpengaruh pada gaji karyawan atau buruh selama tahun 2009.

"Memang UMK sudah berjalan dan sebelum ada keputusan hukum yang tetap, patokan UMK 2009 tetap mengacu sesuai keputusan," katanya.

Sementara itu, Koodinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jamaluddin berpendapat agar penentuan UMK selalu berdasarkan hasil survei KHL.

"Idealnya UMK itu harus di atas KHL tapi selama ini selalu dibawah KHL. Kalau UMK masih di bawah KHL, kami tidak setuju," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009