Palembang (ANTARA News) - Ratusan warga dari Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel), menuntut agar pemerintah dapat mengembalikan tanah mereka yang diklaim telah diambil oleh PT Berkat Sawit Sejati (BSS) dan PTPN VII.

Tuntutan warga itu, disuarakan di Palembang, Senin, dalam aksi demo mengatasnamakan Serikat Kesejahteraan Petani Sumsel (SKPSS).

Mereka mendatangi kantor gubernur setempat, untuk menuntut agar mendapatkan perhatian dari pemerintah daerahnya, sehingga bisa mengembalikan tanah mereka yang tidak ingin diperjualbelikan kepada perusahaan maupun pemilik modal.

Yuliusman, koordinator aksi menyebutkan, persoalan dialami warga di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin sejak tahun 2001, PTPN VII telah melakukan perluasan usaha dengan menggusur tanah pertanian warga tersebut.

Begitu pula yang terjadi di Desa Sinar Harapan, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan PT BSS dalam melakukan perluasan usaha mengorbankan ratusan jiwa warga setempat yang lahan mereka diserobot.

Perusahaan berupaya untuk memberikan ganti rugi bagi masyarakat yang bersedia melepaskan lahan garapannya ke perusahaan itu.

Namun bagi masyarakat yang tidak menginginkan untuk melepaskan tanahnya, perusahaan berjanji akan menghormati keputusan masyarakat tersebut dan lahan mereka tidak digarap.

Tetapi kenyataannya, banyak lahan masyarakat tetap diambil oleh pihak perusahaan dan masyarakat harus menyerahkan tanahnya itu.

Akibatnya, banyak masyarakat yang terpaksa harus kehilangan tanah mereka, meski dengan ganti rugi yang tidak memadai.

Warga menyebutkan, dari luas areal Desa Sido Mulyo mencapai 1.730 hektare, terdapat 387 hektare lahan pertanian masyarakat telah diambil oleh PTPN VII yang sedang meluaskan usahanya di daerah itu.

Diketahui, terdapat 132 hektare lahan itu justru memiliki alas hak berupa sertifikat/hak milik, dan sisanya memiliki Surat Pemilikan Hak (SPH).

"Ironisnya secara legal lahan di Desa Sido Mulyo itu juga telah ditetapkan sebagai desa transmigran," kata dia pula.

Karena itu, melalui SKPSS mendesak Pemprov Sumsel agar mengembalikan tanah mereka tanpa syarat dan tanpa kecuali seluruh lahan yang telah diambil oleh PT BSS dan PTPN VII kepada masyarakat yang berhak memilikinya.

Pemerintah juga didesak menyelesaikan persoalaan yang mereka hadapi serta menghentikan upaya kekerasan terhadap warga itu.

Apalagi sebagian besar sebagai lahan garapan untuk mata pencaharian warga setempat.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009