Jakarta (ANTARA News) - Pengamat ekonomi Drajad Wibowo mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak berani mengungkap aliran dana pada Bank Century (BC) yang merugikan negara sampai Rp6,7 triliun karena takut dikriminalisasi.

"Pada laporan awal BPK secara tertulis kepada pimpinan DPR disebutkan hasil audit BPK terhadap Bank Century ada indikasi tindakan pidana," kata Drajad Wibowo di Jakarta, Selasa.

Dikatakan Drajad, BPK juga telah memiliki data awal aliran dana BC dan sejumlah nama yang diduga terlibat pada aliran dana tersebut, tapi BPK tidak berani menelusuri lebih lanjut karena takut dikiriminalisasi seperti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, katanya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksan Agung menyatakan, aliran dana talangan dari pemerintah sampai Rp6,7 triliun tidak ada indikasi tindak pidana.

Guna mendukung BPK menelusuri lebih lanjut aliran dana BC dan menyelesaikan laporan final hasil investigasinya, Drajad menyarankan agar DPR menggunakan hak angketnya yang akan menjadi dukungan moral terhadap BPK.

Dalam menggulirkan hak angket ini, kata Drajad, anggota DPR hendaknya tidak melihat dari perspektif anggota koalisi partai pemerintah atau di luar koalisi partai pemerintah, tapi melihat dari perspektif penegakan kebenaran demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar.

Anggota Komisi XI DPR periode 2004-2009 ini mengatakan, pembentukan panitia khusus hak angket BC harus segera dilakukan dan tidak perlu menunggu laporan final BPK, karena prosesnya akan bergulir cepat.

"Kalau anggota DPR terlmbat dan ketinggalan informasi, maka akan sulit mengungkapkanya dan upaya mendeponiran Bank Century bisa terlaksana dengan baik," katanya.

Drajad menyambut positif renacana beberapa fraksi di DPR yang akan menggulirkan hak angkut untuk mengugkap kasus BC.

Sementara itu, pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi mengatakan, pengungkapan kasus BC saat ini baru pada tahap awal, belum ada pengungkapan yang berarti.

Laporan yang dibuat BPK, kata dia, baru berupa laporan awal dan belum ada tindakan lebih lanjut, sedangkan hak angket dari DPR juga baru berupa rencana dan belum terlaksana.

Burhanuddin berharap, setelah persoalan BC ini dibahas di Bamus akan ada pertemuan lebih lanjut untuk menetapkan hak angket DPR.

Dikatakannya, untuk mengungkapkan pelanggaran aliran dana di BC, harus diungkap, berapa kali dialirkan dana ke BC setelah Perppu No 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ditolak DPR pada 18 Desember 2008, berapa nilainya dan siapa yang menandatanganinya.

"Jika hal ini diketahui, maka bisa ditelusuri lebih lanjut aliran dana tersebut," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009