Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPD Irman Gusman mengusulkan penyusunan format kerja sama antarlembaga yang terkait dengan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat-hukum adat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat-hukum adat yang pada umumnya masih tertinggal.

"Kerja sama semacam ini saya rasa perlu diciptakan, mengingat sampai saat ini belum ada satu instansi pemerintah pun yang secara khusus diberi tugas pokok dan fungsi untuk membina dan melindungi hak masyarakat-hukum adat secara menyeluruh," kata Irman saat membuka workshop ILO yang membahas Konvensi ILO 169 Tahun 1989 dan Rancangan Undang-undang Perlindungan Masyarakat-Hukum Adat di Jakarta, Rabu.

Dikatakan Irman bahwa misi menyejahterakan masyarakat-hukum adat itu jelas jauh lebih berat dari program menyusun rancangan undang-undang.

Hal itu, kata Irman, bukan saja disebabkan banyaknya masyarakat-hukum adat, yang lazimnya hidup tersebar dalam keadaan serba kekurangan di luar daerah urban, tetapi juga karena adanya perbedaan taraf kemajuan yang besar antara masyarakat-hukum adat yang satu dengan masyarakat-hukum adat yang lain.

"Karena itu, program menyejahterakan masyarakat-hukum adat tidaklah dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri, tetapi perlu terkait dengan program pembangunan, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah secara menyeluruh," katanya.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan yang efektif oleh negara terhadap masyarakat-hukum adat serta warganya bukan saja akan bermanfaat bagi masyarakat-hukum adat itu sendiri, tetapi juga bagi pembangunan nasional secara menyeluruh.

Menurut dia, hal itu tercermin dalam masyarakat-hukum adat yang secara sungguh-sungguh memelihara lingkungan hidup dan sumber daya alam yang ada. Mereka dapat diandalkan untuk memelihara kelestarian lingkungan dan sumber daya alam tersebut.

Dalam konteks demikian, menurut Irman, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapat dicatat sebagai salah satu lembaga Negara yang selain mempunyai tugas pokok dan fungsi territorial representation, juga sangat berkepentingan dengan terpenuhinya aspirasi dan kepentingan daerah, termasuk aspirasi dan kepentingan masyarakat-hukum adat.

Pada kesempatan itu, Irman menyinggung pula bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat-hukum adat perlu dilakukan bersamaan dengan penyegaran, pemantapan, serta pengembangan wawasan dan keterampilan dari kepemimpinan masyarakat-hukum adat serta warganya.

Program penyegaran, pemantapan, serta pengembangan wawasan dan ketrampilan dari kepemimpinan dan warga masyarakat-hukum adat ini bisa dilakukan sendiri oleh kepemimpinan masyarakat-hukum adat. Namun dapat pula dengan fasilitasi instansi pemerintahan yang terkait, maupun melalui fasilitasi lembaga-lembaga internasional seperti ILO, UNDP, FAO, WHO, dan lain-lainnya. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009