Medan (ANTARA News) - Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang selama ini tidak mencampuri proses pemeriksaan terhadap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah dinilai sudah tepat.

"Malah, justru akan menimbulkan masalah jika Presiden terlalu ikut campur tangan," kata Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Runtung Sitepu, SH, MHum di Medan, Senin.

Runtung mengatakan, tidak ikut campurnya Presiden Yudhoyono itu tepat karena proses pemeriksaan yang terjadi dilakukan institusi yang berwenang yakni Polri.

"Kecuali Bibit (Samad Riyanto) dan Chandra (M. Hamzah) diperiksa institusi yang tidak berwenang," katanya.

Sebagai negara hukum, kata dia, ada proses yang akan dilalui yang dapat membuktikan benar tidaknya sangkaan yang ditujukan terhadap Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah itu.

Untuk membuktikan sangkaan itu, pemeriksaan terhadap kasus tersebut harus dibawa dan sampai ke pengadilan sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan.

Jika memang kasus itu rekayasa dan Polri tidak mampu menghadirkan bukti yang cukup, maka pengadilan akan membebaskan dua pimpinan KPK tersebut.

"Tentu saja, itu akan menjadi `rapor merah` bagi Polri. Kinerja mereka selaku penyidik akan diragukan," katanya.

Jadi, kata dia, tidak perlu dipermasalahkan jika Presiden Yudhoyono tidak ikut campur dalam kasus hukum yang menimpa Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah.

Mengenai langkah Presiden Yudhoyono mengumpulkan beberapa tokoh nasional untuk membahas masalah itu, ia menganggap belum dapat dikategorikan sebagai upaya campur tangan.

Sebagai kepala negara, kata dia, Presiden Yudhoyono tentu ingin mencari masukan dan pendapat dari tokoh-tokoh yang dianggap punya kemampuan dan pemahaman jernih dalam kasus itu.

"Itu tidak jadi masalah," kata Runtung yang juga Dekan Fakultas Hukum USU.Namun, kata dia, yang menjadi masalah yakni adanya upaya beberapa pihak yang membawa kasus hukum itu ke aspek politik yang lebih luas lagi.

"Apalagi dengan pengerahan massa dan mengumpulkan tanda tangan sebagai tanda penolkan terhadap upaya hukum yang dilakukan Polri.Itu terlalu makan energi. Sikap itu juga sudah terlalu jauh mencampuri kewenangan Polri selaku penyidik," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009