Kehadiran pemilih merupakan penentu utama keberhasilan pilkada di DIY
Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 di Kabupaten Sleman, Gunung Kidul, dan Bantul disertai penerapan protokol kesehatan secara ketat, sehingga aman dari penularan COVID-19.

"Kami menyiapkan protokol kesehatan sedemikian rupa supaya masyarakat yakin bahwa kita mampu menyelenggarakan pemilu dengan aman," kata Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, di Yogyakarta, Minggu.

Ia mengatakan sarana prasarana sesuai protokol kesehatan yang telah disiapkan, kata dia, meliputi hand sanitizer, alat coblos sekali pakai, serta alat pengukur suhu.

Hamdan mengatakan tambahan anggaran dari APBN untuk periode Juni-Juli 2020 yang dikhususkan untuk pembiayaan rapid test Petugas Pemutakhiran Data (PPDP) serta pembelian perlengkapan alat pelindung diri (APD) telah diterima KPU pada tiga kabupaten pada akhir Juni 2020.

Masing-masing menerima Rp3,6 miliar untuk Gunungkidul, Rp3,8 miliar untuk Bantul, dan Rp3,6 miliar untuk Sleman.

"Itu murni untuk pembelian APD, untuk rapid test pada dua kegiatan, yakni saat verifikasi faktual dan pemutakhiran data pemilih," kata dia lagi.
Baca juga: KPU diharapkan petakan daftar pemilih disabilitas pada Pilkada 2020


Dia mengatakan sebelum menjalankan tugasnya, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) wajib menjalani rapid test.

Jumlah PPDP sebanyak 6.612 orang dengan perincian 2.124 orang di Sleman, 1.907 orang di Gunung Kidul, dan 2.081 orang di Bantul.

Menurut Hamdan, pada setiap tahapan, seluruh penyelenggara pilkada selalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta gugus tugas masing-masing kabupaten.

"Saya selalu meminta agar mereka berkoordinasi. Sejauh ini dukungan gugus tugas dan pemda cukup baik dan siap membantu pelaksanaan pilkada," kata dia.

Menurut Hamdan, kehadiran pemilih merupakan penentu utama keberhasilan pilkada di DIY yang tingkat partisipasinya ditargetkan mencapai 80 persen.

Dengan demikian, menurut Hamdan, sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat untuk memanfaatkan hak suara di masa pandemi seperti saat ini mulai digencarkan.

Pada saat pelaksanaan pemungutan suara, kata Hamdan, kedatangan calon pemilih juga akan diatur agar tidak memunculkan kerumunan serta membatasi saksi di TPS.

"Nanti misalnya ada yang ingin menyaksikan pemungutan suara akan diatur agar tidak saling berdekatan," kata dia.
Baca juga: Bawaslu DIY: Protokol kesehatan jadi objek pengawasan pilkada
 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020