Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menahan Wakil Duta Besar RI untuk Thailand, Djumantoro Purbo, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana DIPA tahun anggaran 2008/2009 pada KBRI di Bangkok.

"Tidak ditahan (Djumantoro Purbo), kan mereka sudah mengembalikan semua uang yang diduga disalahgunakan," kata Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Rabu.

Dalam kasus tersebut penyidik Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka yaitu Muhammad Hatta, Dubes RI untuk Thailand, Djumantoro Purbo, Wakil Dubes RI untuk Thailand dan Suhaeni, bendahara pada KBRI di Thailand.

Ia mengatakan secara keseluruhan uang yang sudah dikembalikan oleh para tersangka dalam kasus tersebut sebesar Rp7 miliar.

"Para tersangka sudah mengembalikan uang negara sebesar Rp5,2 miliar sebelum penyidikan kasus tersebut dan berikutnya menyerahkan sisanya sebesar Rp1,8 miliar (setelah kasus tersebut masuk ke tingkat penyidikan)," katanya.

Dia menjelaskan penyidik Kejagung sendiri pada Rabu (4/11), melakukan pemeriksaan terhadap Djumantoro Purbo.

"Benar hari ini (Rabu, 4/11), Djumantoro Purbo diperiksa," katanya.

Kasus tersebut diduga bermula saat KBRI Thailand dalam Tahun Anggaran Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) 2008 menyisakan anggaran DIPA sebesar Rp2,5 miliar dan dana itu tidak disetorkan kembali ke kas negara namun diduga dipergunakan untuk kepentingan lain tanpa dilakukan revisi anggaran dari Departemen Keuangan (Depkeu).

Dana dari DIPA itu diduga untuk pembentukan panitia penyelenggaraan Indonesia Day 2008 di Bangkok, pembentukan Satgas Penanggulangan WNI yang tertahan di Bangkok, pembentukan panitia penyelenggaraan serta pelaksanaan KTT Asean ke-14.

Selanjutnya, untuk pembayaran tunjangan kemahalan bagi pegawai setempat dan guru pada KBRI di Thailand.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009