Jakarta, (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih terus mencari unsur pasal pidana untuk menjerat pengusaha Anggodo Widjojo terkait rekaman percakapannya dengan sejumlah penegak hukum.

"Penyidik masih terus mengupayakan formulasi hukum untuk menjerat Anggodo sehubungan dengan rekaman percakapannya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol. Nanan Soekarna di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Nanan didampingi Wakil Kadiv Humas, Brigjen Pol. Sulistyo Ishak dan Wakil Divisi Pembinaan Hukum, Brigjen Pol. M. Panggabean mengatakan hal itu saat konferensi pers.

Nanan menuturkan pihaknya juga terus berupaya untuk mencari alat bukti yang kuat untuk memperkuat sangkaan terhadap adik tersangka koruptor Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo itu.

Nanan menjelaskan pihaknya harus mencari unsur pasal pidana yang akan dikenakan terhadap Anggodo, sedangkan perbuatannya sudah ada meskipun dari hasil rekaman percakapan.

Kemudian hal penting lainnya, yakni alat bukti untuk melengkapi sangkaannya itu, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdiri dari lima poin, yakni keterangan tersangka, saksi, ahli, surat atau dokumen dan petunjuk.

Nanan mengungkapkan penyidik memfokuskan pada enam hal sangkaan yang bisa disangkakan kepada Anggodo, yaitu pencemaran nama baik, penghinaan, upaya percobaan penyuapan dan penyuapannya, tuduhan fitnah, serta ancaman terhadap seseorang.

Mantan Kepala Polda Sumatera Utara itu, menegaskan polisi tidak ingin menyalahgunakan wewenang untuk menetapkan tersangka terhadap seseorang karena ada prosedur hukumnya.

"Semoga tim penyidik secepatnya bisa menemukan unsur pasal pidana dan alat buktinya," kata Nanan.

Terkait dengan status Anggodo, Nanan menyatakan Anggodo belum menjadi tersangka atau tahanan karena belum ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup untuk menjerat Anggodo.

Namun demikian, Nanan mengatakan Anggodo masih menjalani pemeriksaan intensif terkait dengan rekaman percakapan yang diduga mencatut nama Presiden tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009