Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR segera mengadakan rapat gabungan dengan Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jaksa Agung dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan keharmonisan antarlembaga penegak hukum dan meningkatkan sinergi dalam pemberantasan korupsi.

Kesepakatan itu dituangkan dalam kesimpulan tunggal setelah Raker Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri yang berlangsung lebih tujuh jam, sejak Kamis malam pukul 19.30 WIB hingga tuntas pada Jumat pukul 02.45 WIB.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Benny K Harman (Partai Demokrat) itu berlangsung ramai dengan berbagai pertanyaan dan pernyataan disampaikan anggota DPR RI, termasuk adanya sorotan publik mengenai makelar kasus (markus) di jajaran Polri.

Semula, rapat ini akan secara tegas meminta Kapolri memberantas markus di jajaran Polri, tetapi kesimpulan yang mencantumkan markus dihapus atas kesepakatan forum raker.

Alasan penghapusan dilatarbelakangi bahwa markus diduga bukan hanya di Polri, tetapi juga di kejaksaan, bahkan di KPK. Adanya dugaan markus di KPK berdasarkan pernyataan anggota Komisi III Ruhut Sitompul yang sebelumnya menjalani profesi sebagai pengacara.

Dalam rapat ini, seluruh perhatian dicurahkan kepada persoalan perseteruan antara Polri dengan KPK menyusul terkuaknya sejumlah nama dalam rekaman yang diputar dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah anggota Komisi III DPR mempertanyakan sikap Kapolri terkait isi rekaman itu. Beberapa anggota DPR juga mempertanyakan penangguhan penahanan terhadap Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah padahal Polri mengklaim memiliki bukti kuat atas kasus yang disangkakan.

Anggota DPR juga mengingatkan Polri agar tidak mudah dan tidak takut terhadap tekanan publik sepanjang memiliki bukti kuat untuk melakukan tindakan hukum berupa penahanan kepada orang yang disangka melakukan tindak pidana.

Jika keputusan Polri membebaskan Bibit dan Chandra atas desakan publik, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk di masa mendatang, bahkan berakibat fatal karena akan memungkinkan hal itu terjadi di Polda dan Polres.

Begitu juga dengan pengunduran diri Komjen Pol Susno Duadji dari jabatannya sebagai Kepala Bareskrim Polri dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi Polri bila hal itu dilakukan karena adanya tekanan dari pihak lain.

Padahal kasus yang sedang bergulir masih belum jelas siapa yang bersalah secara hukum karena proses pengadilan atas kasus ini belum dilaksanakan.

Kapolri Bambang Hendarso Danuri menyatakan, memberantas markus menjadi prioritas, bahkan telah menjadi salah satu program 100 hari.

Dia menegaskan, Polri memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan pimpinan KPK.

Karena itu, tegasnya, Polri pun tidak ragu menyerahkan atau melimpahkan berkas kasus ini ke kejaksaan.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009