Lebak (ANTARA News) - Proses hukum kasus penganiayaan terhadap seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Lebak, Banten, akan dilanjutkan karena hasil visum dari rumah sakit Malingping sudah dikirim ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi.

"Saya minta majikan Bayi (28), TKW warga Cisaat RT 13/RW 03 Desa Bolang, Kecamatan Malingping, diproses secara hukum di negara asalnya Arab Saudi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Lebak Syamsi, Minggu.

Syamsi mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat tindaklanjut proses hukum ke KBRI di Arab Saudi karena penyiksaan yang dilakukan majikan Bayi cukup parah sehingga korban terancam cacat pada sejumlah anggota tubuhnya.

Meskipun kondisi fisik Bayi sudah membaik tetapi perlu mendapat perhatian serius terutama masalah kejiwaannya.

Selama 13 bulan bekerja, menurut pengakuan Bayi, dirinya setiap hari mendapat penyiksaan dari keluarga Fahad bin Dakil di Al Ahssa, Arab Saudi.

Selain itu, selama delapan bulan korban tidak memperoleh gaji dari majikannya. Gaji yang sudah diterima hanya lima bulan, termasuk biaya pulang ke Indonesia.

Dia mengatakan pihaknya saat ini sudah memanggil agen penyalur TKW melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) Kemuning Sejati yang beralamat di Rawa Mangun Nomor 15 Jakarta Timur.

PJTKI tersebut juga berjanji memperjuangkan gaji korban yang belum dibayarkan. Selain itu, akan menindaklanjuti proses hukum atas penyiksaan terhadap Bayi yang dilakukan majikannya.

"Kami minta masalah TKW ini bisa dituntaskan dan menyeret majikannya ke penjara," katanya.

Syamsi juga mengatakan dirinya merasa prihatin melihat sejumlah luka serius di tubuh wanita beranak dua yang mengadu nasib di Arab Saudi itu.

Pipi kiri dan kanan serta telinga korban terlihat goresan hitam akibat diseterika majikannya.

Kemudian kepala bagian belakang bengkak, dan anggota tubuh lainnya memar akibat pukulan benda tajam.

Bahkan, tangan kanan kini sulit digerakkan akibat dipukul dengan benda keras. Bayi berangkat ke Arab Saudi pada September 2008.

Menurut dia, penyiksaan terhadap Bayi dilakukan dengan menggunakan seterika, pukulan tangan dan benda tajam, perempuan itu sehingga mengalami luka parah di bagian telinga, kepala, kaki, dan beberapa angota tubuh.

"Kami berharap KBRI di Arab Saudi bisa mengupayakan proses hukum terhadap majikan Bayi dan memintanya membayar kompensasi bagi TKW asal Kabupaten Lebak itu," katanya.

Sementara itu, suami Bayi, Karsa (35) mengaku tidak tega melihat istrinya karena bagian anggota tubuhnya cacat akibat pennganiayaan yang dilakukan majikannya itu.

"Saya hanya pasrah dan mempercayakan masalah ini kepada pemerintah daerah dan PJTKI," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009