Jakarta, (ANTARA News) - Tim Delapan di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Rabu, meminta keterangan Wakil Jaksa Agung non aktif Abdul Hakim Ritonga.

Permintaan keterangan terhadap Ritonga yang didampingi oleh kuasa hukumnya dan beberapa staf biro hukum Kejaksaan Agung dimulai pukul 14.30 WIB.

Dalam pengantar sebelum meminta keterangan Ritonga yang tertutup dari liputan media, Ketua tim delapan Adnan Buyung Nasution menyatakan penghargaan kepada Ritonga yang secara sukarela mundur dari jabatannya setelah beredar rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo.

Dalam rekaman pembicaraan yang diperdengarkan di Sidang Mahkamah Konstitusi 3 November 2009, nama Ritonga disebut-sebut dalam pembicaraan antara Anggodo dan Yuliani Gunawan. Yuliani Gunawan pula yang menyebut Ritonga dalam perkara Anggodo telah mendapat dukungan RI1.

Setelah namanya disebut-sebut dalam rekaman tersebut, Ritonga pun menyerahkan surat pengunduran diri kepada Jaksa Agung atas keinginan sendiri. Namun hingga kini permohonan pengunduran diri Ritonga belum selesai diproses oleh Kejaksaan Agung.

Selain Ritonga, tim delapan pada Rabu juga memanggil mantan Jamintel Wisnu Subroto, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Raharja, dan mantan Direktur Penyidikan KPK Bambang Sudaryatmo, untuk dimintai keterangan.

Wisnu Subroto terlibat percakapan beberapa kali dengan Anggodo dalam rekaman pembicaraan yang diperdengarkan di sidang MK. Sedangkan nama Ade Raharja dan Bambang awalnya disebut menerima dana dari Anggodo oleh Ary Muladi.

Namun kemudian, Ary mengaku keterangan itu bohong. Ary mengatakan ia menyerahkan dana kepada Yulianto yang kini tidak diketahui keberadaannya. Kepada Ary, Yulianto mengaku menyerahkan uang kepada Ade dan Bambang. Sedangkan Ary mengaku sama sekali tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Ade maupun Bambang.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009