Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung akan melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Kasus itu sudah mau dinaikkan ke penyidikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat.

Namun menurut Marwan, status kasus itu akan dinaikkan menjadi penyidikan setelah Kejaksaan Agung menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Nanti kalau sudah ada dari BPKP, ditingkatkan kasus itu menjadi penyidikan," katanya.

Dikatakan, dugaan penyalahgunaan keuangan di BP Migas berupa pelaksanaan proyek-proyek di badan tersebut yang merugikan negara hingga 32 juta dolar AS.

Di bagian lain, Jampidsus juga menyatakan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana DIPA tahun anggaran 2008/2009 pada KBRI di Bangkok, hampir rampung.

"Pemeriksaan tersangka sudah selesai, tinggal satu saksi lagi yang akan diperiksa," katanya.

Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni, Muhammad Hatta (Dubes RI untuk Thailand), Djumantoro Purbo (Wakil Dubes RI untuk Thailand) dan Suhaeni (Bendahara KBRI untuk Thailand).
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009