Jakarta (ANTARA News) - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serius dalam menggunakan hak angket terhadap kasus dana talangan otoritas moneter kepada Bank Century.

"Jangan sampai hak angket yang digagas DPR `masuk angin` karena negosiasi kepentingan partai-partai yang menjadi bagian pemerintahan SBY-Boediono," kata Sekretaris Jenderal DPP IMM Ton Abdillah Has di Jakarta, Jumat.

Untuk mendorong agar hak angket yang diusulkan sejumlah anggota DPR disetujui rapat paripurna, IMM pada hari yang sama menggelar aksi di depan gedung DPR/MPR.

"Kami juga mendorong agar DPR serius melakukan penyelidikan setelah usulan hak hangket tersebut lolos dalam sidang paripurna," kata Ton.

Dia mengatakan, proses politik di parlemen menjadi harapan terakhir rakyat terkait kasus Bank Century yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp6,76 triliun tersebut, setelah lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan sudah tidak berdaya.

"Termasuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang telah dilemahkan secara sistematis," katanya.

Seperempat dari 560 anggota DPR, Kamis kemarin, resmi mengajukan usul hak angket untuk pengusutan kasus Bank Century kepada pimpinan DPR yang nantinya akan dibahas rapat paripurna DPR.

Maruarar Sirait selaku juru bicara pengusul menyatakan, pengajuan usul hak angket tersebut sebagai wujud pertanggungjawaban publik sekaligus pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.

"Kasus Bank Century menimbulkan kerugian negara cukup besar, hingga kini belum dapat diselesaikan dengan tuntas," katanya.

Pengusul hak angket berasal dari lintas fraksi, kecuali Fraksi Partai Demokrat, terdiri dari FPDIP yaitu 80 orang, Golkar 24 orang. Pengusul lain berasal dari Partai Hanura, PKS, Gerindra, PAN, dan PPP. Effendy Choirie dari PKB setuju ikut bergabung, namun belum membubuhkan tanda tangan.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 177 ayat 1 menyebutkan, hak angket harus diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR lebih dari satu fraksi. Usai disampaikan ke pimpinan DPR, Badan Musyawarah akan mengagendakan rapat paripurna pengambilan keputusan pembentukan Panitia Angket. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009