Serang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyiapkan lima jaksa untuk mengadili Achmad Dimyati Natakusuma, tersangka dugaan kasus penyuapan pinjaman Pemkab Pandeglang ke Bank Jabar-Banten cabang Pandeglang Rp200 miliar ke 45 anggota DPRD Pandeglang.

"Empat jaksa dari Kejati, sisanya dari kejari Pandeglang," kata Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Mukri di Serang, Jumat.

Keempat jaksa yang disiapkan Kejati Banten di bawah kordinator Asisten Penuntutan, Eri Harahap dan anggotanya Fransiskus Pakpahan, Heri BS dan Andri Winanto. Sementara sisanya yang menentukan Kejari Pandeglang.

Mukri juga mengatakan, untuk menyidangkan tersangka yang pernah terlibat masalah asusila dengan seorang siswi sebuah SMA Negeri di Pandeglang tersebut, pihaknya menyiapkan jaksa-jaksa muda, namun berpengalaman dalam menghadapi perkara korupsi.

Mantan bupati Pandeglang tersebut, lanjut Mukri, dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diamendemen dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara ini, pihak kejaksaan sedang melakukan persiapan ekspos perkara suap kepada anggota DPRD Pandeglang dengan total nilai Rp1,5 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Nanti setelah ekspos ke Kejagung, berkas Dimyati akan dilimpahkan ke PN Pandeglang," ujar Mukri.

Kasus dugaan suap yang menimpa Dimyati ini berawal dari rencana Pemkab Pandeglang yang hendak mempercepat pelaksanaan pembangunan dengan melibatkan pihak perbankan agar dapat mengatasi kendala minimnya dana yang dimiliki pemerintah.

Pada tahun 2006 Bank Jabar Banten Cabang Pandeglang mengabulkan pinjaman daerah kepada Pemkab Pandeglang sebesar Rp200 miliar.

Atas persetujuan DPRD Pandeglang, pinjaman sebesar Rp200 miliar digelontorkan Bank Jabar Banten Cabang Pandeglang dengan masa pengembalian selama empat tahun.

Akan tetapi pada tahun 2008, kasus pinjaman ini terkuak bahwa ada penyuapan dengan jumlah keseluruhan Rp1,5 miliar kepada anggota DPRD Pandeglang untuk memuluskan pinjaman ke Bank Jabar-Banten.

Sebelum Dimyati ditahan, pihak Kejati Banten sendiri telah menahan empat tersangka dalam kasus yang sama. Yakni, mantan Ketua DPRD Pandeglang HM Acang, mantan Wakil Ketua DPRD Pandeglang Wadudi Nurhasan, mantan Kepala BPKD Pandeglang Abdul Munaf, dan mantan Kepala Seksi Perkreditan dan Pemasaran Bank Jabar Cabang Pandeglang Dendy Darmawan. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009