ANTARA - Setelah memeriksa saksi-saksi, ahli dan sejumlah dokumen, Kejaksaan Tinggi Banten menjebloskan oknum Bea Cukai yang melakukan tindak pidana korupsi ke Rutan Pandeglang. Tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang untuk pemerasan perusahaan jasa penitipan yang beroperasi di Bandara Soekarno Hatta. (Susmiatun Hayati/Andi Bagasela/Rinto A Navis)