Badung (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia  Patrialis Akbar menilai, kondisi Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, sangat memprihatinkan.

"Saya melihat kondisinya sangat memprihatinkan dengan ruangan yang kecil, sementara over kapasitasnya sudah mencapai 100 persen," kata Patrialis saat berkunjung ke Lapas Kerobokan, Minggu.

Menurut dia, bukan hanya kondisinya yang sudah memprihatinkan, tapi juga bangunannya sudah tidak layak dengan usia yang sudah tua dan berada di tengah kota serta perumahan penduduk.

"Ini fakta yang kami temui di lapangan seperti saat ini dan harus segera dilakukan perbaikan. Nantinya akan dibicarakan dengan panitia anggaran di DPR dan Menteri Keuangan serta pemerintah daerah setempat," katanya.

Hal ini dimaksudkan jika memungkinkan untuk mencari lahan yang lebih besar dengan lokasi yang diharapakan lebih memberikan pelayanan yang manusiawi dengan cara dipindahkan ke lokasi lain.

Saat ini jumlah hunian di Lapas Kerobokan mencapai 708 orang, sedangkan kapasitasnya hanya 323 orang. Narapidana laki-laki sebanyak 398 orang, perempuan 41 orang, tahanan laki-laki 242 orang dan perempuan 27 orang sudah termasuk dua napi yang dititipkan Mabes Polri terkait kasus bom Bali.

Warga asing yang menghuni Lapas Kerobokan sebanyak 21 orang. Lapas Kerobokan saat ini merupakan lapas terbesar di Bali dengan fungsi sebagai Lapas umum, narkoba, perempuan, dan anak-anak dengan blok yang terpisah.

"Persentase kasus napi maupun tahanan narkoba yang ada di Lapas Kerobokan mencapai 40,1 persen," kata Patrialis.

Untuk memperbaiki citra di jajaran lapas, Patrialis mempersilakan kepada media untuk mencari informasi yang seluas-luasnya mengenai adanya informasi tentang pungutan liar di lapas.

"Kami sudah perintahkan semua Lapas boleh menerima wartawan jika akan melakukan peliputan, namun mekanismenya akan diatur," katanya.

Dia berharap agar informasi yang disebarkan lewat media sesuai dengan fakta dan tidak mengada-ada supaya tidak menimbulkan fitnah. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009