Makassar (ANTARA News) - Anggota Polwiltabes Makassar Iptu Kasri melaporkan Aipda Indra Jaya ke polwiltabes setempat dengan tuduhan penipuan sebesar Rp50 juta, Senin.

Kasri yang sehari-harinya bertugas sebagai Kanit Paminal Polwiltabes Makassar itu, melaporkan rekannya karena tidak mengembalikan utangnya dalam kurun waktu dua tahun.

Padahal, menurut pelapor, pelaku berjanji akan mengembalikan utang tersebut dalam jangka waktu dua bulan.

Di hadapan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polwiltabes Makassar, Kasri mengatakan berawal ketika Aipda Indra Jaya bermaksud meminjam uang sebesar Rp50 juta kepada dirinya untuk biaya mengangkat besi tua yaitu bangkai kapal.

"Dia datang kepada saya untuk meminjam uang sebesar Rp50 juta, katanya untuk mengangkat besi tua (bangkai kapal) untuk dijual. Tetapi karena saya tidak punya uang, akhirnya Pak Indra meminta saya untuk meminjam uang di Bank BRI Makassar," katanya.

Setelah meminjam uang di bank itu, ia menyerahkan uang tersebut kepada Indra Jaya, dengan harapan uangnya bisa dikembalikan tepat waktu.

Menurut Kasri, Indra berjanji akan mengembalikan uang itu dalam jangka waktu dua bulan, namun sampai sekarang uang tersebut belum juga dikembalikan.

Sementara itu, Aipda Indra Jaya yang dihubungi terpisah mengatakan uang yang ia pinjam akan dikembalikan apabila usaha pengangkatan besi tua (kapal cargo) tersebut terlaksana.

Uang yang dipinjamnya, menurut dia sebesar Rp50 juta, dan akan ia kembalikan dalam jumlah yang lebih besar yaitu Rp70 juta sebagai bentuk dari ucapan terima kasih karena telah berpartisipasi membantu usahanya mengangkat bangkai kapal itu.

Ia mengatakan upayanya mengangkat bangkai kapal tersebut berdasarkan izin dari Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) yang sudah lama dijalaninya.

Pengangkatan kapal cargo yang tenggelam di Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Selayar itu sudah dilakukan secara bertahap.

Menurut dia, pengangkatan pertama yang dilakukan beberapa bulan lalu sudah berhasil mengangkat sebanyak 400 ton.

Namun, ketika akan melakukan pengangkatan tahap kedua, seorang anggota TNI AL menangkap dirinya.

Akibatnya, dirinya tidak bisa melakukan aktivitas pengangkatan tahap selanjutnya, dan ia mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.

"Saya sudah nego sama pak Kasri untuk bersabar sedikit, dan kalau ini berhasil, saya akan mengembalikannya utuh, serta menambah uang itu," katanya.

Indra Jaya merencanakan mulai melakukan pengangkatan lagi pada bulan depan, namun seorang anggota TNI AL mengamankan peralatan yang ia gunakan, sehingga pengangkatan bangkai kapal itu gagal dilakukan. "Padahal saya memiliki izin dari Ditjen Perhubungan Laut," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009