Karimun, Kepri  (ANTARA News) - Empat imigran ilegal asal Afghanistan yang diamankan Polres Karimun Senin (9/11) terpaksa diberangkatkan ke Jakarta karena Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Tanjungpinang penuh.

"Rudenim Tanjungpinang penuh karena menampung pengungsi Sri Lanka, sehingga pihak Dirjen Imigrasi memerintahkan keempatnya dibawa ke Jakarta untuk penanganan selanjutnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun (TBK), Teguh Prayitno ketika dihubungi dari TBK, Selasa.

Menurut Teguh, saat dihubungi, dirinya sedang di Bandara dan bersiap-siap membawa para imigral ilegal itu.

"Soal ditempatkan di mana itu tergantung Dirjen, tapi kemungkinan besar mereka nantinya akan ditempatkan di kantor UNCHR, sebuah lembaga di bawah PBB yang mengurusi pengungsi,`` ucapnya.

Dia mengatakan, keempat imigran tersebut semuanya wanita, masing-masing Sabargul Safar Mohammad (59), Sughara Jaffri (24), Khatijah (16) dan Kubra (28).

Selain itu, dirinya juga memberangkatkan Khan Frederick Angelo (35), pria pemegang paspor Australia dengan nomor E3046316 yang merupakan kerabat dari keempat wanita berkebangsaan Afghan itu.

Kelimanya diamankan polisi Senin (9/11) dinihari lalu, khusus Khan Frederick Angelo diamankan saat menginap di Hotel Maximillian TBK, sedangkan yang lainnya di Hotel Gabion yang bersebelahan dengan Maximillian.

``Berdasarkan hasil pemeriksaan, empat warga negara Afghanistan itu tidak mengantongi paspor, sedangkan Khan Frederick adalah orang memesan kamar bagi mereka,`` katanya.

Dia menjelaskan, kelima orang tersebut pada 2005 sama-sama berangkat dari Afghanistan menuju Malaysia secara legal dengan menggunakan paspor kebangsaan dan tinggal selama 4 tahun di sana.

Karena izin tinggal serta masa berlaku paspor habis, oleh pemerintah Malaysia mereka dikelompokkan menjadi pengungsi pencari suaka dan diberikan kartu UNHCR sebagai identitas pencari suaka, kata dia.

Dari Malaysia, lanjut dia, mereka masuk secara gelap ke Batam dengan menggunakan boat pancung dan selanjutnya ke Karimun.

``Pengatur keberangkatan mereka ke Karimun adalah Khan Frederick Angelo, sedangkan Khan sendiri masuk Indonesia secara legal melalui Batam Center pada 6 November lalu yang mendapat via on arrival (VOA) selama 30 hari,`` katanya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pihaknya belum menemukan motif kedatangan mereka di Karimun.

``Menurut keterangan Khan, mereka hanya ingin jalan-jalan dan akan meneruskan perjalanan ke Jakarta menuju kantor UNHCR,`` imbuhnya.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009