Pekanbaru (ANTARA News) - Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Jumanter Lubis, mengatakan pihaknya mendeportasi dua jurnalis asing yang meliput kegiatan Greenpeace di Riau karena mereka tidak mengantongi izin dari Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo).

"Sebenarnya untuk wartawan bisa dengan visa kunjungan, tapi mereka sebelumnya harus ada izin dari departemen teknis yakni Depkominfo dan aparat terkait," kata Jumanter Lubis ketika ditemui ANTARA di Pekanbaru, Selasa.

Kedua jurnalis asing yang bakal didefortasi itu yakni Kum Kum jurnalis Hindustan Times, India dan jurnalis Italia Raimondo Bultrini dari El Expresso. Mereka berniat meliput kegiatan Greenpeace di kawasan hutan rawa gambut Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Jumanter menjelaskan, dari hasil pemeriksaan polisi, kedua jurnalis asing tersebut belum mengantongi surat tanda melapor di Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan. Namun, ia agak sulit menjelaskan dasar hukum mengenai alasan deportasi dua jurnalis tersebut.

"Aturan itu tersebar ada di PP dan Keputusan Menteri, bukan tertera di Undang-Undang tentang Keimigrasian," kata Jumanter dengan terbata-bata.

Menurut Jumanter, kedua jurnalis tersebut akan dideportasi bersama dua aktivis Greenpeace berkewarganegaraan asing yang juga ditahan kepolisian Pelalawan. Mengenai masalah dua aktivis Greenpeace, ia mengatakan mereka terbukti melakukan pelanggaran tanpa izin yang menyalahi aturan ketentuan visa seperti yang terdapat dalam Undang-Undang No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian.

"Mereka akan diberangkatkan ke Jakarta Rabu besok (18/11), dan dari sana akan dideportasi ke negara asal masing-masing," ujarnya.

Kepolisian Resor Pelalawan, Senin (16/11) kemarin menahan empat warga asing itu.

Sebelumnya, polisi menjemput paksa aktivis asal Belgia Tom Keunen dari Camp Perlindungan Iklim Greenpeace di Semenanjung Kampar, Kecamatan Teluk Meranti. Rombongan polisi tersebut kemudian berpapasan dengan jurnalis asing yang ditemani Chiara, aktivis yang menjabat sebagai Juru Kampanye Hutan Greenpeace di Italia.

Meski sudah menunjukan kartu pers mereka, polisi tetap menahan para jurnalis dan membawa mereka ke Mapolres Pelalawan.


Mengadu Pada Kedutaan

Sementara itu, para jurnalis asing dan aktivis Greenpeace hingga kini masih menunggu di Kantor Imigrasi Pekanbaru. Kedua jurnalis asing berkali-kali terlihat memprotes mengenai tidak jelasnya alasan deportasi dan mengadukan hal tersebut ke kedutaan besar mereka melalui telepon.

"Saya sudah menelpon Kedutaan Besar Italia dan mereka tidak senang dengan masalah ini. Saya sudah punya visa dan paspor, tapi polisi bilang ini dikarenakan saya belum punya izin perjalanan," ujar Raimondo Bultrini (54).

Wartawan yang selama ini tinggal di Thailand ini mengatakan, alasan polisi menahan jurnalis melakukan peliputan sangat konyol hingga ia harus menjalani pemeriksaan cukup lama di Mapolres Pelalawan hingga pukul 02.00 dini hari.

Mengenai surat tanda melapor di polisi, Raimondo menjelaskan dirinya sudah mengurusnya ke Polres Pelalawan dan dinyatakan beres. Namun, begitu sekitar satu jam meninggalkan kantor polisi dirinya malah ditahan dan kembali ke kantor polisi.

"Saya sudah 34 tahun menjadi wartawan dan alasan polisi sangat konyol," katanya.

Ia juga mengatakan selama diinterogasi, dirinya tak diperkenankan untuk makan dan minum oleh polisi.

"Apa yang salah disini, kami tidak melanggar hukum," kata pria berjenggot putih itu.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009