Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA), menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan anggota DPR, Sarjan Taher, sehingga tetap divonis dengan empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara.

Hal tersebut merupakan putusan majelis hakim agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, MS Lumme, Leo Hutagalung dan Imam Harjadi, di Jakarta, Selasa.

Anggota majelis hakim, Krisna Harahap, membenarkan putusan tersebut dan Sarjan Taher tetap harus menjalani hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta/subsider empat bulan penjara.

"Itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," katanya.

Sarjan Taher didakwa menerima hadiah Rp5 miliar untuk merealisasikan Proyek Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan.

"Sarjan Taher langsung mengajukan PK tanpa melalui banding dan kasasi setelah putusan pengadilan tipikor," katanya.

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Sarjan Taher divonis empat tahun enam bulan penjara karena terbukti menerima uang Rp5 miliar dalam proses pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api.

Hakim menyatakan, uang tersebut diberikan Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Sofyan Rebuin dan Direktur PT Chandratex Chandra Antonio Tan, rekanan proyek.

Tujuannya, agar DPR memberikan rekomendasi pengalihan hutan untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009