Malang (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, abolisi atau keputusan penghentian pengusutan dan pemeriksaan terkait perkara antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan, layak dipertimbangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"MK tidak pernah menyarankan presiden untuk abolisi, namun secara akademis saya memandang keputusan itu layak dipertimbangkan Presiden," katanya di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Sabtu.

Meskipun Tim 8 sudah menyerahkan rekomendasinya terkait kasus yang menimpa Bibit-Chandra itu pada presiden, tegasnya, namun presiden cukup layak untuk mempertimbangkan langkah abolisi.

Ia menegaskan, tidak terlambat jika presiden mengeluarkan abolisi. Sebab, masih ada waktu untuk mengambil keputusan sebelum Senin (23/11/2009).

Namun, lanjutnya, SBY tetap boleh mengambil alternatif lain yang dianggap paling baik dalam mengatasi dan menuntaskan permasalahan ini. Dan setiap keputusan yang diambil presiden tetap harus dihargai.

"Termasuk saya sendiri juga harus berhenti ngomong. Sebab, kita memilih presiden secara demokratis sehingga keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan presiden harus kita hargai," tegasnya.

Ia mengakui, Presiden SBY memiliki banyak sumber dalam pengambilan setiap keputusan untuk menyelesaikan masalah di antaranya rekomendasi Tim 8, DPR, Jaksa Agung, dan MK. Semuanya bisa diolah sendiri oleh presiden dan menjadi alternatif terbaik.

Mahfud berharap, masyarakat bersabar menunggu penyelesaian akhir polemik tersebut dan semua pihak bisa bekerja normal kembali jika telah diputuskan.

"Abolisi ini murni berasal dari inisiatif saya pribadi sebagai akademisi. Saran ini juga saya sampaikan secara terbuka dalam kuliah umum," tegasnya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009