Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maruarat Sirait, Senin, meminta Presiden mengeluarkan Perpu mengenai aliran dana dari Bank Century, menyusul laporan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap bank itu.

Sesaat setelah Ketua BPK menyampaikan hasil audit BPK atas Century, Maruarat menyayangkan, hasil audit itu tidak menyertakan aliran dana sebesar 18 Juta dolar AS dari salah satu nasabah Bank Century yang berasal dari Penyertaan Modal Sementara (PMS).

"Presiden harus segera mengeluarkan Perpu untuk melacak kemana aliran dana sebesar Rp6,7 Trilyun," tegasnya.

Menurutnya, aliran dana  Ro6,7 trilian itu tidak mungkin dibuka untuk umum kecuali presiden mengeluarkan perpu.

Maruarat menegaskan, Hak angket DPR atas kasus Century akan tetap dilanjutkan, terlebih BPK telah menyatakan bahwa penyaluran PMS setelah 18 Desember 2008 sebesar Rp2.886,22 milyar tidak memiliki dasar hukum.

"Angket DPR yang kami cetuskan tidak mengada-ada. Dugaan BPK adanya penyalahgunaan Century semakin memperkuat kami. Sampai saat ini, jumlah anggota DPR yang telah menandatangani hak angket sebanyak 236 orang," tambahnya.

Salah seorang pengusul hak angket itu tidak mau menanggapi pertanyaan mengenai siapa saja yang bersalah dalam kasus Century.

"Biarkan proses peradilan yang menetapkan. Kami tidak ingin melakukan pembunuhan karakter" tegasnya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009