Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait kembali menyatakan perlunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang merevisi UU tentang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap aliran dana terkait kasus Bank Century.

"Perppu diperlukan agar PPATK bisa memberikan data kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara legal dan BPK bisa menerima data dari PPATK secara legal pula," kata Maruarar di Gedung DPR Jakarta, Rabu.

Menurut dia, jika pemerintah tidak mau menerbitkan Perppu maka DPR bisa melakukan revisi atas UU tentang PPATK.

"Tapi ini akan memakan waktu. Nah kalau pemerintah mau menerbitkan Perppu maka nantinya akan terbuka aliran dana hingga layer ketiga dan keempat," katanya.

Ia menyebutkan, berdasar UU PPATK yang ada saat ini, PPATK hanya bisa menyampaikan data hasil analisisnya kepada penegak hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.

Maruarar menyebutkan, pihaknya sudah meminta BPK melakukan audit investigatif terkait kasus Bank Century dan sudah menyerahkan hasilnya kepada DPR.

"Dari hasil audit itu ditemukan bahwa langkah yang diambil oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak ada dasar hukumnya.

Silakan saja baik pemerintah atau BI menyatakan pandangannya masing-masing tapi ini kan sudah merupakan hasil audit BPK," katanya.

Sementara itu anggota Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng mengatakan, dengan ditolaknya Perpu tentang JPSK oleh DPR maka segala keputusan yang diambil oleh KSSK sejak 18 November 2008, tidak sah.

"Jadi kita tidak mau berpolemik, kita tetap mau konsisten bahwa ada pelanggaran terhadap penyelamatan Century paska 18 November 2008 sampai sekarang tidak ada produk hukum lain yang memberikan landasan hukum, setelah Perpu ditolak," katanya.

Sementara itu ketika ditanya tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK, Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis mengatakan, pihaknya belum membuat keputusan apa-apa atas hasil pemeriksaan itu.

"Kita sudah rapat internal tapi kita belum buat rekomendasi apa-apa, harus didiskusikan dulu," katanya.

Emir juga menilai usulan agar menkeu dan mantan Gubernur BI dinonaktifkan sebagai usulan yang terlalu jauh.

"Jangan sampai sejauh itu. Itu kan masalahnya hanya di kebijakan, mereka tanggung jawab di kebijakannya, jangan terlalu jauh," katanya.

Menurut Emir, jika hak angket terkait kasus Bank Century tidak bisa terlaksana, maka pihaknya akan membentuk Komisi Khusus di Badan Anggaran DPR.

"Nanti kita selidiki di sana," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009