Surabaya (ANTARA News) - Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) Prof J.E. Sahetapy, minta Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, menunggu keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Bibit dan Chandra harus menunggu SP3 itu dulu," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis.

Setelah SP3 dikeluarkan oleh pihak kepolisian, Bibit dan Chandra sudah bisa kembali duduk di kursi kepemimpinan KPK.

"Kami berharap, Mabes Polri segera mengeluarkan SP3 itu, setelah bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya tidak cukup," kata mantan guru besar Universitas Airlangga, Surabaya itu.

Sahetapy tidak mempersoalkan Peraturan Pengganti Undang-undang (perpu) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengangkat pejabat sementara KPK, setelah Bibit dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

"Perpu yang dikeluarkan Presiden itu dimaksudkan supaya tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di KPK. Jadi, tidak perlu dipersoalkan lagi," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 32 Ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurut Ketua MK, Mahfud MD, pimpinan KPK tidak bisa diberhentikan dari jabatannya selama belum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Meskipun demikian, KHN meminta Bibit dan Chandra tetap menunggu SP3, sebelum kembali beraktivitas di KPK. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009