Giorgio sudah SP3 per 23 Februari 2023
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro (Polres) Jakarta Selatan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus perusakan mobil lain di Senopati pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB oleh pengendara mobil Fortuner bernama Giorgio Ramadhan atau GR (24).

"Giorgio sudah SP3 per 23 Februari 2023," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin.

Nurma menuturkan, alasan mengeluarkan surat tersebut lantaran kedua belah pihak antara tersangka dan korban telah mengajukan keadilan restoratif (restorative justice).

Kemudian oleh tim penyidik kepolisian pengajuan keadilan restoratif tersebut disetujui karena sudah dilengkapi persyaratan, termasuk uang ganti rugi.

Baca juga: Polisi kabulkan penangguhan penahanan pengendara Fortuner perusak mobil

Dengan demikian, Nurma memastikan bahwa kasus itu sudah ditutup.

"Sudah gak ada kewajiban apa-apa, udah ditutup kasusnya," katanya. 

Sebelumnya, warga berinisial AW (38) mencabut laporan polisi terhadap pengendara mobil Fortuner berinisial GR (24) yang merusak mobil lain di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB.

AW resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.

Baca juga: Pelapor cabut laporan pengendara Fortuner rusak mobil di Senopati

"Adapun alasannya karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf dari Giorgio kepada saya dan keluarga," kata AW saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

AW menambahkan, pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa GR tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terlebih, GR juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara mobil berinisial GR (24) yang diduga merusak mobil lain di kawasan Senopati pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB menjadi tersangka.

GR terjerat pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Legislator ingatkan kasus pengendara Fortuner jangan sampai menguap

Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.

Selanjutnya, tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham," katanya.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023