Surabaya (ANTARA News) - Menteri Pendidikan Nasional, H.Mohammad Nuh, DEA, akan melakukan peninjuan kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Ujian Nasional (Unas).

Menurut dia, di Surabaya, Sabtu, putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat 3 Mei 2007 tidak ada poin pernyataan yang menyatakan penolakan terhadap Unas.

Ia menambahkan bahwa setiap butir pernyataan tersebut secara psikologi tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini.

Sebagai contoh pada poin tiga yang memerintahkan pelaksanaan peningkatan kulitas guru dan sarana prasarana sebelum melaksanaan Unas, sangat tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

"Secara logika bisa kita lihat bahwa peningkatan kualitas guru dan sarana prasarana sekolah saat ini sudah dan sedang kita lakukan," katanya.

Pada saat putusan pengadilan tersebut dibuat yaitu sekitar tahun 2006-2007 tidak sesuai dengan kondisi psikologis saat ini, karena pada tahun itu masih belum ada anggaran 20 persen untuk alokasi pendidikan, sehingga ada pernyataan seperti yang terdapat pada poin tiga .

Selain itu pada poin ke empat terkait langkah-langkah kongkrit untuk mengatasi gangguan psikologi dan mental peserta didik akibat penyelenggaraan Unas, saat ini pemerintah sudah melaksanakan ujian ulang bagi siswa yang tidak lulus ujian.

"Jadi pelaksanaan ujian ulang bagi siswa yang tidak lulus kita anggap sebagai salah satu cara untuk mengurangi beban mental dan psikologis ketika menghadapi Unas," katanya.

Sementara itu, untuk saat ini, selama menunggu keputusan terakhir, pemerintah akan tetap menggunakan hak-haknya untuk menyelenggarakan Unas.

"Jika sudah ada keputusan akhir dari pengadilan terkait Unas, maka kita tidak akan melawan dan akan tunduk terhadap keputusan tersebut," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Guntur Mulyo W
Copyright © ANTARA 2009