Medan (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membubarkan partai politik yang terbukti menerima aliran dari dana talangan Bank Century.

Ketentuan itu tercantum dalam UU 2/2008 tentang Parpol, kata Presiden Perjuangan Hukum dan Politik (PHP), HMK. Aldian Pinem, SH, MH di Medan, Senin.

Aldian Pinem mengatakan, dalam Pasal 40 huruf b, c dan d UU 2/2008 tentang Parpol itu disebutkan parpol dilarang menerima suap atau menerima uang melebihi plafon yang ditentukan serta harus mencantumkan identitas pemberi dana bantuan tersebut.

Ketentuan itu diperkuat dengan Pasal 41 huruf c yang menyebutkan parpol yang menerima "dana haram" tersebut dapat dibubarkan MK.

Karena itu MK harus proaktif dalam mengawasi hasil hak angket Bank Century yang sedang diupayakan sebagian anggota DPR.

Proaktif MK diperlukan jika dikaitkan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan adanya 50 transaksi yang diduga menyimpang dari dana talangan sebesar Rp6,7 triliun tersebut.

"Jika ada parpol yang menerima uang haram Bank Century itu, maka MK dapat membubarkannya," kata Pinem.

Namun, kata dia, mengingat adanya batasan MK terkait pengaduan masyarakat, diharapkan aktivis dan pemerhati politik berperan aktif dengan mengajukan gugatan jika penerimaan dana Bank Century itu terbukti.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah perubahan terhadap Pasal 68 UU 24/2003 tentang MK yang dinilai tidak demokratis dan menghambat kesempatan masyarakat untuk menggugat parpol yang dinilai melanggar UU tersebut.

Hal itu disebabkan dalam Pasal 68 UU 24/2003 tentang MK itu disebutkan hanya pemerintah atau kuasanya yang dapat mengajukan permohonan pembubaran parpol.

Untuk mengatasi masalah itu, MK diharapkan mengajukan penyempurnaan terhadap UU tersebut atau membuat peraturan tersendiri agar permohonan masyarakat dalam menyikapi parpol yang menerima dana Bank Century itu dapat ditindaklanjuti.

"Dengan demikian, isi Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dapat diwujudkan," katanya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009