Jambi (ANTARA News) - Brimob gadungan bernama Feri Gunawan (32) warga Sekayu, Provinsi Sumatra Selatan, dibekuk satuan Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jambi setelah tertangkap tangan memiliki sabu-sabu seberat 15 gram senilai Rp30 juta dan senjata mainan yang digunakan dalam penyamaran sebagai anggota Brimob.

Kasat Idik II Direktorat Narkoba Polda Jambi AKBP Agus Suharnoko di Jambi, Senin mengatakan, pelaku Feri ditangkap polisi di rumah kosnya yang berlokasi di Jl Pakuan Baru Thehok Jambi pada Sabtu dinihari (28/11) sekitar pukul 02.00 WIB tanpa perlawanan.

Selain diduga menjual psikotropika jenis sabu, tersangka juga diduga mengelabui masyarakat dengan berpura-pura sebagai anggota Brimob, lengkap dengan  surat tugas palsu dan dua senjata mainan berjenis F-16 dan SNW beserta surat izin kepemilikan senjata yang juga palsu.

Tersangka hingga berita ini ditulis masih menjalani pemeriksaan di Sat Idik II Direktorat Narkoba Polda Jambi untuk pengembangan lebih lanjut.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009