Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera memonitor untuk mengetahui jika ada BUMN yang menempatkan dana di Bank Century.

"Kami memonitor terus. Tetapi, kalau ada yang menempatkan dana itu merupakan aksi korporasi," kata Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, di Gedung Departemen Pertahanan, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil monitor yang sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu pihaknya mengetahui bahwa ada satu BUMN yang menempatkan dana di Bank Century.

"Memang ada satu bank menempatkan dana di sana (Century) tetapi sudah ditarik," katanya tanpa menyebutkan BUMN yang dimaksud.

Isu yang beredar menyebutkan tiga BUMN berskala besar yaitu Telkom, Jamsostek, dan Aneka Tambang menaruh dana di Bank Century.

Said menjelaskan, Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham perusahaan milik negara mengimbau seluruh BUMN agar berhati-hati dalam mengelola dana dengan mempertimbangkan risiko.

"Setiap awal tahun kami membuat surat edaran. Tetapi jika ada yang mengelola dana tanpa mengedepankan prudential itu risiko dari pejabatnya," katanya.

Meskipun begitu, Said tidak merinci sanksi yang akan diberikan kepada pejabat BUMN yang melakukan kesalahan dalam mengelola dana.

Terkait dugaan tiga BUMN Telkom, Jamsostek dan Antam, Said mengatakan belum akan memanggil direksi yang bersangkutan.

"Saya belum mau menanggapi kalau masih rumor. Tetapi kami tetap mengimbau BUMN agar menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan benar (GCG)," katanya.

Ia mengakui bahwa sekitar September 2009, Lembaga Penjaminan Simpanan pernah mengirimkan surat kepada Kementerian BUMN yang meminta perusahaan pelat merah menempatkan dana di Century.

Surat yang dimaksud tertanggal 2 September 2009 ditandatangani Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani. Namun, tambahnya, Kementerian BUMN yang ketika itu masih dipimpin Sofyan Djalil tidak merespons surat tersebut.

"Kami hanya sebatas memberikan imbauan kepada BUMN agar memperhatikan tingkat resiko yang dihadapi. Tetapi di luar itu, kalau ada direksi yang masih saja menaruh dananya, itu tanggung jawab perusahaan. Kita tidak bisa intervensi karena itu adalah aksi korporasi," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009