Jakarta, (ANTARA News) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak agar kasus dana talangan Bank Century yang diduga merugikan keuangan negara Rp6,7 triliun segera diselesaikan secara hukum.

Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M Zen di Jakarta, Selasa, menyatakan, penuntasan kasus Bank Century secara hukum dengan cepat akan menyelesaikan banyak persoalan di negara ini, sekaligus sebagai indikator keberhasilan aparat penegak hukum, lembaga audit dan pengawas transaksi keuangan, serta menguji komitmen pemerintah dalam menegakkan kebenaran dan aspirasi keadilan masyarakat.

"Jika kasus ini diulur-ulur maka syak wasangka dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintahan SBY-Boediono bisa saja menurun jatuh. Demikian juga respon pasar sangat sensitif atas kasus Bank Century ini dan juga berharap kasus ini segera tuntas," katanya.

Oleh karena itu, YLBHI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut sekaligus membeberkan data dan versi resmi aliran dana Bank Century, mengingat sudah banyak beredar versi-versi "partikelir" perihal siapa saja yang menerima dana tersebut.

YLBHI juga meminta polisi tidak terburu-buru memroses hukum laporan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan atau fitnah yang diajukan para pihak yang namanya disebut sebagai penerima dana sebelum kasus aliran dana Bank Century dituntaskan secara hukum.

Mengenai hak angket DPR terkait kasus itu, YLBHI mendesak agar para legislator tidak "masuk angin" sebagaimana pernah terjadi sebelumnya. Namun YLBHI juga mengingatkan agar penggunaan hak angket itu benar-benar ditujukan untuk kepentingan menyelidiki apakah dalam kasus Bank Century terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan.

"Bukan pada tempatnya panitia angket menjatuhkan pribadi-pribadi, melainkan benar-benar melakukan penyelidikan, dan keberadaannya mesti diumumkan dalam Berita Negara. Hak angket bukanlah Hak Menyatakan Pendapat, jadi bukan bertujuan untuk meng"impeach" presiden dan wakil presiden," tandasnya.

YLBHI juga mengingatkan masyarakat agar terus mengawasi dan mendorong penyelesaian hukum kasus Bank Century, sekaligus berhati-hati agar tidak tersesat dan masuk ke ranah kepentingan golongan, apalagi politik adu domba.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009