Jakarta (ANTARA News) - Partai Demokrat menginginkan kasus Bank Century dibuka seluas-luasnya melalui proses hukum maupun proses politik berupa hak angket di DPR RI.

"Itu sudah menjadi komitmen kami sejak awal bergulirnya kasus ini. Jangan anggap kami ingin menghalangi, justru sebaliknya, kami ingin ini kasus ini dibuka seluas-luasnya setransparan mungkin," kata Ketua DPP partai Demokrat Max Sopacua dalam dialog kenegaraan di Gedung DPD RI di Senayan Jakarta, Rabu.

Pada diskusi bertema "Skandal Century dan Stabilitas Pemerintahan" itu, Max mengemukakan, tidak ada keraguan bagi Partai Demokrat untuk mendukung penggunaan hak angket ini.

"Sejak awal kami memang akan bersikap setelah ada hasil audit investigasi yang dilakukan badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan setelah ada hasil audit, kami kemudian menyatakan dukungan," katanya.

Dengan adanya hasil audit, kata Max yang mengawali karir sebagai penyiar dan reporter TVRI, maka akan semakin kuat alasan untuk mendukung hak angket ini.

Max menyatakan, munculnya hak angket untuk kasus ini menimbulkan spekulasi dan rumor, termasuk rumor bahwa Partai Demokrat menerima kucuran dana talangan untuk Bank Century. Padahal hasil audit investigasi BPK tidak menemukan hal tersebut.

"Ketua PPATK Yunus Husein sudah menyatakan hal itu dan sudah secara luas diberitakan oleh media bahwa tidak ada dana dari Bank century yang mengalir ke partai politik," katanya.

Max yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI mengatakan, pihaknya menginginkan agar penyelesaian kasus Bank Century dilakukan secara tuntas dan transparan.

"Kemana dana itu mengalir dan siapa-siapa saja yang menerima," katanya.

Max mengemukakan, pihaknya menginginkan agar siapapun yang menerima dana itu diproses secara hukum. Pihaknya tidak menginginkan adanya politisasi terhadap kasus ini.

Mengenai komposisi pimpinan Panitia Angket Bank Century, Max mengemukakan, tidak haram bagi anggota Fraksi Partai Demokrat untuk memimpin panitia angket. Meski demikian, Partai Demokrat tidak berambisi menjadi pimpinan panitia angket.

Usul menggunakan hak angket diajukan 503 dari 560 anggota DPR RI. Usul itu telah disetujui secara aklamasi sebagai hak DPR RI pada Rapat paripurna DPR RI pada Selasa (1/12). Selanjutnya, DPR akan membentuk panitia angket pada 4 Desember.

Panitia angket akan terdiri atas 30 anggota DPR dengan komposisi berdasarkan azas proporsionalitas, yaitu Partai Demokrat menempatkan delapan anggota, Golkar (6), PDIP (5), PKS (3), PAN, PPP dan PKB masing-masing dua anggota serta Gerindra dan Hanura masing-masing satu anggota.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009