Jakarta (ANTARA News) - Kalangan pengusaha jasa TKI (PJTKI) meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar untuk menindak tegas pihak-pihak yang tidak melaksanakan program pelatihan kompetensi 200 jam (21 hari) bagi calon TKI.

"Kami meminta Depnakertrans mengawasi program pelatihan sesuai dengan aturan, yakni 200 jam agar tidak ada lagi TKI yang dipulangkan karena tidak trampil bekerja," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Penempatan TKI (Apjati) Rusjdi Basalamah.

Ia mengatakan hal itu ketika dihubungi seusai peresmian uji kompetensi bagi 110 calon TKI ke Arab Saudi di balai latihan kerja luar negeri (BLKLN) Amri Margatama, di Kranggan, Bekasi, Jabar, Kamis.

Rusjdi mengatakan Apjati sangat mendukung sertifikasi kompetensi calon TKI ini, karena untuk meningkatkan keterampilan TKI, bahkan upaya itu sesuai dengan permintaan negara-negara penempatan.

Salah satu persyaratan sertifikasi calon TKI adalah lama masa pelatihan yang mereka ikuti sesuai dengan ketrampilan yang dibutuhkan.

Program sertifikasi itu diperkirakan bisa menurunkan angka pemulangan TKI yang sampai saat ini mencapai 2 persen dari 25.000 TKI yang ditempatkan ke Timur Tengah setiap bulannya.

Sejak ditetapkannya masa pelatihan dan sertifikasi tersebut, kata Rusjdi, kasus percaloan menurun dan menaikkan posisi tawar PJTKI. "Yang lebih penting lagi, meningkatkan perlindungan TKI karena hak-hak mereka terpenuhi dan masalah yang mereka hadapi menjadi semakin kecil," katanya.

Data di Apjati menunjukkan sudah 81 dari 140 BLKLN yang layak melaksanakan program pelatihan tersebut dan sudah sekitar 3100 TKI yang dilatih di 51 BLKLN dengan program 200 jam.

Sementara Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Masri Hasyar kepada pers mengimbau calon TKI untuk bersikap kritis, dengan menolak ditempatkan jika tidak dilatih sesuai dengan aturan.

"Jangan mau ditempatkan jika tidak dilatih lebih dulu, agar terhindar dari penipuan dan pemulangan karena tidak trampil," katanya.

Di sisi lain dia menyatakan, Depnakertrans sudah melatih 120 instruktur BLKLN swasta untuk meningkatkan kompetensi TKI. Diharapkan dalam 100 hari kerja Menakertrans yang baru, akan dapat dilatih sebanyak 12.000 hingga 15.000 calon TKI.

Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Tjepy Aloewi menyatakan saat ini terdapat dua lembaga sertifikasi profesi (LSP) sektor tenaga kerja Indonesia yang menerbitkan sertifikat kompetensi pelatihan aspal (asli tapi palsu).

"Mereka terbukti memalsukan sertifikat dan karena itu satu diskors selama enam bulan dan satu lagi dicabut izinnya," kata kata Tjepy.

Dia menjelaskan disamping memiliki kompetensi, calon TKI juga disyaratkan mampu berbahasa asing sesuai dengan bahasa yang digunakan di negara tujuan.

Hal-hal yang diuji dalam uji kompetensi adalah pengetahuan tentang undang-undang di negara penempatan, keterampilan dan sikap calon TKI.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009