Jakarta (ANTARA News) - Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) agar Pemprov DKI membayar konsorsium busway Transjakarta koridor IV-VII di atas harga lelang dikhawatirkan akan membuat tarif busway dinaikkan.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI Jakarta Muhayat mengatakan di Jakarta, Jumat, bahwa hal tersebut menjadi salah satu kemungkinan namun belum diputuskan.

"Yang usul naik tarif memang banyak, tetapi saya belum bisa memutuskan. Menunggu keputusan Gubernur," kata Muhayat di Balaikota Jakarta.

Konsorsium juga disebut Muhayat telah mengajukan kenaikan tarif tersebut, namun dikhawatirkan kenaikan tarif tidak akan efektif karena tujuan awal dioperasikannya busway adalah untuk memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum.

Jika tarif sekarang dinaikkan, maka dikhawatirkan penumpang busway akan kembali menggunakan kendaraan pribadi.

Pembahasan kenaikan tarif tersebut disebabkan karena keputusan BANI yang mengikat Pemprov untuk membayar tarif per kilometer sebesar Rp12.200, lebih besar dari tarif lelang Rp9.500 per kilometer meskipun di bawah permintaan konsorsium sebesar Rp12.885 per kilometer.

Dengan biaya operasional sebesar itu, maka subsidi yang diberikan Pemprov untuk busway akan kembali membengkak karena awalnya Pemprov berharap harga lelang dapat diterapkan di tiap koridor.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Prijanto menyebut pihaknya tidak mempunyai pilihan lain kecuali menaati keputusan BANI tersebut.

"Yang penting dasar hukumnya jelas, jadi tidak ada pihak yang merasa terzalimi," katanya.

Untuk menghindari masalah yang sama terulang, ke depannya untuk koridor IX dan X, pengadaan bus akan dilakukan oleh Pemprov DKI dan operator hanya akan menjalankan operasional yang akan dipilih melalui lelang.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009