Jambi (ANTARA News) - Usm bin Ibrahhim tega membunuh Orusi (30) teman kerjanya diduga gara-gara cemburu karena teman wanitanya (cewek) yang sama-sama mereka lewat telepon selular (HP) memberi kado kepada korban.

Ironisnya, dalam kasus ini wanita yang diperebutkan sama sekali belum diketahui wajahnya oleh Usm dan Orusi karena mereka selama ini hanya berhubungan melalui ponsel.

Kasus pembunuhan bermotif cemburu yang dilatarbelakangi cinta segitiga ini berhasil diungkap jajaran Polres Tajung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, kata Kapolres Tanjabbar AKBP Irawan David Syah didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Setiawan, Jumat.

Dijelaskan, Usm dan Orusi merupakan sahabat dan sama-sama bekerja di PT Naga Tessa Lestari (NTL), yang berada di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Tanjabbar.

Keduanya sama-sama menginginkan cinta seorang wanita yang mereka kenal melalui ponsel, dan keduanya secara diam-diam memendam cinta pada wanita yang mengaku juga menyayangi mereka ini.

Berdasarkan informasi, beberapa waktu lalu, Orusi mendapatkan bingkisan kado berupa ponsel dari wanita yang belum diketahui identitasnya ini.

Kado ini ternyata menimbulkan kecemburuan Usm bin Ibrahim yang tak lain tetangga bedeng Orusi, di bedeng Yusup, KM 1 Tebing Tinggi.

Karena cemburu ini, tersangka tega menghabisi Orusi menggunakan kayu persegi yang biasa dipakai untuk bangunan rumah pada malam 30 November 2009.

Usm diduga menghabisi lalu nyawa Orusi di kamar bedeng korban sekitar pukul 23:00 WIB. Pelaku datang ke bedeng korban dengan cara mengendap-endap tanpa diketahui korban.

Untuk menghilangkan jejak, usai membunuh, malam itu juga pelaku melarikan diri ke rumah salah seorang rekannya yang bekerja di PT Agrowiyana.

Namun berkat penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Tanjabbar, pelariannya diketahui sekitar pukul 02:00 WIB pada Jumat (30/11), kata Irawan David Syah.

Pada saat itu pun pelaku berhasil dibekuk jajaran Buser Polres Tanjabbarat dan jajaran Polsek Tebing Tinggi.

"Pelaku kini sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 mengenai penghilangan nyawa orang lain dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti kayu yang digunakan untuk membunuh, uang dan ponsel yang semuanya milik korban.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009