Balikpapan (ANTARA News) - Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan meringkus empat tersangka bandar narkoba (narkotika dan obat-obat berbahaya) pada hari Rabu (2/12).

"Keempat tersangka yakni AM (35), AJ (27) dan AZ (26) dan GI (37) ditangkap di empat tempat kejadian yang berbeda," kata Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Markus Sanyoto di Balikpapan, Jumat.

Tersangka AM, AJ dan AZ merupakan satu jaringan yang pengedar shabu-shabu dan ekstasi di Balikpapan.

"Mereka merupakan jaringan lama pengedar shabu-shabu dan ekstasi, bahkan AM baru bebas bersyarat dari rumah tahanan (Rutan) Balikpapan, untuk kasus yang sama," ujarnya.

Kedua tersangka AM dan AZ ditangkap di arena Biliard Klamitra di daerah Gunung Steling Kilometer 1,5, Kelurahan Gunung Samarinda.

"Dari tangan ketiganya polisi menemukan barang bukti berupa lima paket kecil sabu-sabu dan 15 butir ekstasi berwarna merah muda," kata Markus, menjelaskan.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada dua tersangka, polisi selanjutnya menangkap AJ di rumahnya di Perumnas Blok 1 No. 1 dan menemukan barang bukti berupa tujuh paket kecil sabu-sabu.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka diancam pasal 71 ayat 1 junto pasal 60 ayat 1 huruf c junto pasal 62 UURI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Markus menambahkan, bahwa pada hari yang sama pihaknya juga menangkap tersangka GI (37) merupakan bandar obat keras jenis Double L.

"Tersangka GI ditangkap di kawasan Jalan Gunung Pipa halaman Balai Penghibur, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara berdasarkan laporan dari masyarakat," katanya.

Dari tangan tersangka polisi menemukan Double L sebanyak 1.000 butir dalam kemasan bungkus plastik.

"Tersangka mengaku masih menyimpan 4.000 butir Double L di belakang televisi rumahnya di kawasan Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat dan kita menemukannya," ujar Markus.

Keempat tersangka memperoleh barang haram shabu-shabu, ekstasi dan Double L dari Samarinda.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009