JJakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Senin, menegaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan tidak dibuat untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).

"Tidak benar untuk pelemahan KPK dan sebagainya, bagaimana mau dilemahkan, KPK dilibatkan di situ," ujar Tifatul usai rapat koordinasi bidang politik, hukum dan keamanan di Jakarta, Senin.

Tifatul menuturkan, Depkominfo bersama tim antardepartemen sejak Mei 2008 sudah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Intersepsi dan pada Oktober 2009 naskahnya disampaikan kepada Departemen Hukum dan HAM untuk proses harmonisasi.

"Jika dianggap RPP Penyadapan ini bertentangan dengan ketentuan lain, ya karena proses harmonisasinya belum selesai. Bukan berarti mau melemahkan KPK, siapa bilang RPP Penyadapan akan melemahkan KPK?" katanya.

Dalam RPP tersebut, ada beberapa alternatif terkait penyadapan, salah satunya menggunakan Pusat Intersepsi Nasional (PIN).

"Misalnya, KPK langsung ke operator selular seperti Tekomsel, Indosat, XL termasuk Telkom, begitu pun polisi untuk melakukan penyadapan. Nah ini kan harus diatur, makanya perlu ada peraturannya," kata Tifatul.

Ia mengatakan, harmonisasi RPP Penyadapan ditargetkan selesai untuk menjalani uji publik pada April 2010.

Sebaliknya, KPK dan sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan substansi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Penyadapan yang sedang dibahas Departemen Komunikasi dan Informatika. RPP itu dinilai dapat menghambat KPK dalam memberantas korupsi, terutama mengenai izin pengadilan. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009