Tren saat ini menunjukkan bahwa biaya pemulihan lingkungan akan semakin meningkat akibat eksternalitas, mitigasi risiko, dan dampak yang ditimbulkannya. Kita perlu membangun strategi sistematis jangka panjang untuk menekan hal ini
Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengingatkan biaya pemulihan lingkungan akan terus meningkat, sehingga dibutuhkan strategi sistematis jangka panjang untuk menghadapinya, termasuk mendorong pemulihan wilayah kritis di Pulau Jawa dan Sumatera.

"Tren saat ini menunjukkan bahwa biaya pemulihan lingkungan akan semakin meningkat akibat eksternalitas, mitigasi risiko, dan dampak yang ditimbulkannya. Kita perlu membangun strategi sistematis jangka panjang untuk menekan hal ini," kata Menteri LHK Siti Nurbaya saat membuka pertemuan di Jakarta, Kamis.

Dalam pertemuan antar-Kementerian/Lembaga (K/L) membahas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) itu, Menteri Siti Nurbaya mengatakan salah satu fokus dilakukan pemulihan adalah wilayah di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan, karena kondisi kritis yang membutuhkan fokus bersama dan strategi terpadu.

Baca juga: Menteri LHK soroti urgensi aturan perencanaan perlindungan lingkungan

Selain itu, lanjutnya, fokus juga diperlukan untuk menjaga ekosistem alam di wilayah Indonesia bagian timur yang secara umum kondisinya masih terjaga dan menjadi modal berharga.

"Di saat yang sama kita perlu membangun kapasitas sumber daya manusia, kelembagaan, regulasi, dan sistem tata kelola yang tepat di wilayah ini," ujar Menteri Siti Nurbaya.

Untuk itu keberadaan aturan terkait PPPLH penting karena merupakan salah satu proses menentukan langkah-langkah tepat dengan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadi pencemaran dan kerusakan alam.

Baca juga: KLHK susun regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Urgensi adanya RPP PPPLH berdasarkan beberapa faktor, kata dia, termasuk yuridis karena merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 Terdapat pula landasan filosofis bahwa negara menjamin hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Yang ketiga landasan sosiologis, seperti ancaman triple planetary crisis yaitu perubahan iklim, pencemaran lingkungan, dan hilangnya keanekaragaman hayati. RPP PPPLH bukan hanya sekedar regulasi, tetapi ini menjadi jembatan yang menghubungkan pemahaman masa lalu dengan aksi nyata di masa kini dengan mempelajari tren historis," kata Menteri LHK Siti Nurbaya.

Baca juga: Menteri LHK: Negara G20 dapat menjadi katalis pemulihan lingkungan

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024