RPP tentang PPPLH menjadi langkah krusial untuk menjawab ragam tantangan dari isu-isu keberlanjutan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyoroti urgensi penyelesaian Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) menjadi aturan untuk menjawab berbagai tantangan bagi lingkungan dan menjadi pemandu untuk masa depan berkelanjutan.

Menteri LHK Siti Nurbaya di Jakarta, Kamis, ketika membuka pertemuan panitia antar-kementerian dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PPLH mengatakan bahwa aturan itu merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"RPP tentang PPPLH menjadi langkah krusial untuk menjawab ragam tantangan dari isu-isu keberlanjutan, diilhami oleh amanat Undang-Undang 32/2009. RPP ini menjadi kompas, pemandu untuk navigasi transisi menuju masa depan yang lebih berkelanjutan," kata Menteri LHK Siti Nurbaya.

Menteri LHK mengatakan aturan itu dibutuhkan ketika menghadapi kondisi pertumbuhan ekonomi yang pesat dan membawa konsekuensi ganda yaitu ketidakadilan ekonomi dan lingkungan, pencemaran udara, krisis air bersih, limbah berbahaya, hilangnya keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim yang menjadi momok yang menghantui era modern.

Baca juga: KLHK susun regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Selain itu terdapat tantangan lain termasuk transisi kompleksitas di dalam negeri terkait pemanfaatan sumber daya alam, kondisi internasional, dan kebutuhan menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian alam.

Menteri LHK menjelaskan bahwa ketidakadilan dan kerusakan lingkungan harus diatasi dengan solusi inovatif serta kerja dan karya bersama secara kolaboratif.

"Alasan-alasan itu yang memaksa saya kepada para dirjen ini mesti diberesin sekarang, saya menargetkan bulan Juni-Juli sudah beres karena kebutuhannya mendesak menurut saya. Kalau tidak, kita akan begini-begini saja, tidak akan beres-beres di antara kita sendiri. Belum lagi kita harus berhadapan dengan internasional," kata Menteri Siti Nurbaya.

PPPLH, kata dia, merupakan proses yang menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Baca juga: KLHK-MA berkolaborasi wujudkan perlindungan lingkungan & kehutanan RI
Baca juga: KLHK sebut swasta berperan dalam upaya perlindungan lingkungan


Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024