Jambi (ANTARA News) - Sedikitnya tiga PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci, Jambi, akan diberi sanki tegas antara lain berupa penurunan pangkat karena melanggar disiplin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Senin, ketiga PNS tersebut adalah satu dari rumah sakit umum daerah setempat, kantor KSPM dan KB, serta satu lagi dari Dinas Peternakan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kerinci Bambang Karyadi melalui Kabid Pembina dan Disiplin Martias ketika dihubungi membenarkan pihaknya akan menyidangkan tiga PNS yang melanggar disiplin.

"Ketiganya bakal mendapat sanksi berat lantaran tidak disiplin, sanksi tersebut bisa berupa penurunan pangkat," ujarnya.

Direncanakan, tim pertimbangan dan penjatuhan hukuman disiplin (PPHD) akan mengadakan sidang penjatuhan hukuman bagi ketiganya pada 15 Desember 2009.

Tim PPHD terdiri atas BKD Kerinci, Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Kerinci. Jumlah majelis sebanyak sembilan orang terdiri atas tim yang telah dibentuk.

Diharapkan, dengan adanya sanksi tersebut PNS di lingkungan Pemkab Kerinci lebih disiplin lagi.

Menurut Martias, selain tiga PNS yang mendapat sanksi berat, pada tahun 2009 tercatat 62 PNS Pemkab Kerinci yang mendapat teguran tertulis. Mereka berasal dari berbagai instansi.

Sementara itu di 12 kecamatan yang terdiri atas Puskesmas, Polisi Pamong Praja, BPP, UPTD Pendidikan tercatat 386 PNS juga mendapat teguran tertulis. Umumnya PNS yang mendapat teguran tertulis ini tidak hadir saat inspeksi mendadak pada 24 September lalu.

Pada sidak tersebut diperkirakan ada sekitar 500 PNS di lingkungan Pemkab Kerinci yang tidak disiplin, hal ini terjadi karena kurang pengawasan.

Sementara itu, BKD Kerinci juga mencatat instansi yang paling malas yang didasarkan pada PNS yang mendapat sanksi dari tim penjatuhan hukuman dan yang mendapat teguran tertulis dari Sekda Kerinci atas nama Bupati Kerinci.

Tercatat PNS di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan selama tahun 2009 ini yang paling malas, dengan jumlah yang tidak disiplin sebanyak 13 PNS.

Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) mendapat predikat instansi kedua termalas, dengan jumlah PNS yang mendapat teguran tertulis sebanyak delapan PNS, peringkat ketiga Puskesmas Hiang dengan jumlah PNS yang malas tujuh orang.

"Setelah itu menyusul Puskesmas Semurup dengan jumlah PNS yang lalai sebanyak lima orang. Selanjutnya bervariasi di beberapa SKPD," kata Martias.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009