Jakarta,(ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Tata Cara Penyadapan bagi Penegak Hukum merupakan babak baru untuk melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan rilis dari ICW yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa, RPP Penyadapan menimbulkan kesan bahwa terdapat upaya untuk mengebiri kewenangan KPK antara lain karena usulan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuka rekaman hasil penyadapan antara Anggodo dengan sejumlah kalangan.

Penyadapan yang dilakukan oleh KPK tersebut pada akhirnya mengungkapkan fakta yang merupakan petunjuk terhadap terjadinya rekayasa kriminalisasi dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

ICW berpendapat, pemerintah sebenarnya tidak perlu menerbitkan RPP tentang Penyadapan antara lain karena telah terdapat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah mengatur secara tegas mengenai larangan penyadapan yang dilakukan selain untuk kepentingan penegakan hukum.

RPP Penyadapan pada intinya justru berpotensi mempersempit ruang KPK, memperpanjang birokrasi sehingga proses menjadi berlarut-larut, memungkinkan terjadinya kebocoran mulai dari tahap permintaan hingga hasil penyadapan, membuka peluang praktek korupsi di lembaga peradilan.

Selain itu, LSM antikorupsi itu berpendapat pembentukan Pusat Intersepsi Nasional dan Dewan Intersepsi Nasional memberikan peluang terjadinya intervensi sehingga berpotensi membuat proses penegakan hukum menjadi tidak efektif dan cenderung gagal.

ICW juga menilai, gagasan RPP Penyadapan sama sekali tidak populis karena publik pada saat ini lebih menginginkan agar KPK diperkuat dan bukannya justru dibatasi.

Wakil KPK M Jasin di Jakarta, Senin (7/12), menolak ketentuan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penyadapan, khususnya ketentuan izin dari lembaga tertentu untuk melakukan penyadapan dalam menangani kasus hukum.

Menurut Jasin, izin untuk melakukan penyadapan akan menimbulkan kendala teknis karena KPK sering melakukan operasi mendadak terkait penangkapan seseorang dalam perkara tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di Jakarta, Senin (7/12), menegaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan tidak dibuat untuk melemahkan KPK.

"Tidak benar untuk pelemahan KPK dan sebagainya. Bagaimana mau dilemahkan, KPK dilibatkan di situ," kata Tifatul.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009