Banjarmasin (ANTARA News) - Seorang terpidana kasus korupsi di DPRD Kota Banjarmasin, Kalsel, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya tertangkap di daerah Kapuas, Kalteng, Kamis.

Terpidana Kasim Baniar di Banjarmasin, Kamis, mengakui, ia melarikan diri karena takut akan dieksekusi oleh pihak kejaksaan.

Ia melarikan diri untuk menghindari eksekusi tersebut ke daerah pedalaman Kabupaten Kapuas, tepatnya di Desa Dadahub, Kalteng. Di sana, Kasim ikut dengan pamannya dan kesaharian membantu paman untuk bertani.

Merasa sudah berada di pedalaman Kapuas, dia yakin pihak yang berwajib tidak mungkin mengetahui tempat pelariannya. Namun, nyatanya sebulan kemudian, Kasim Baniar ditangkap oleh pihak Polda Kalsel.

Begitu ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Kalsel, untuk selanjutnya diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, M. Irwan, di Banjarmasin, menuturkan bahwa pihaknya telah menjemput terpidana tersebut ke Mapolda Kalsel.

Selanjutnya, terpidana akan dieksekusi dan dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teluk Dalam, untuk menjalani vonis yang telah dijatuhkan pengadilan kepadanya selama satu tahun.

Sebelumnya, kata Irwan, Kasim sudah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali untuk menjalani eksekusi, namun nyatanya dia malah melarikan diri, sehingga dimasukkan dalam DPO.

Selain itu, terpidana kasus korupsi DPRD Kota Banjarmasin periode 1999-2004 berjumlah empat orang, yakni Wisnu teguh, Ruslianoor, Abdul Aziz Syahminan, dan Kasim Baniar.

Untuk ketiga terpidana Wisnu Teguh, Ruslianoor dan Abdul Aziz sudah lebih dulu menjalani eksekusi.

Empat terpidana kasus korupsi itu harus menjalani hukum karena telah menggunakan anggaran asuransi simpanan hari tua yang mana penggunaan anggaran tersebut bukan wewenang mereka.

Akibat dari penggunaan anggaran tersebut pemerintah setempat dalam hal ini Pemerintaha Kota Banjarmasin mengalami kerugian lebih kurang Rp7,9 miliar, demikian Irwan.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009