Pangkalpinang (ANTARA News) - Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Bangka Belitung (Babel) dibolehkan memegang satu senjata laras pendek untuk mendukung kinerjanya.

"Awalnya kami mengusulkan ke DPRD sebanyak empat senjata laras pendek, namun hanya satu unit senjata laras pendek yang disetujui," kata Kepala Pol PP Babel, Najamudin di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, senjata laras pendek tersebut tidak diperbolehkan memakai peluru tajam, hanya peluru gas, untuk mendukung kinerja sebagai pasukan penertiban dan pengaman Perda.

"Pemakaian satu senjata laras pendek ini sudah sesuai dengan ketentuan dan mendapat izin dari Kapolri," ujarnya.

Ia menjelaskan, Pol PP Babel saat ini memiliki sebanyak 120 personel dan dinilai jumlahnya masih kurang untuk bisa bekerja secara optimal.

"Idealnya Pol PP Babel memiliki sebanyak 150 anggota, maka kami mengusulkan sebanyak 30 anggota lagi dan juga meminta satu mobil Dalmas," ujarnya.

Ia mengatakan, Pol PP memiliki anggaran operasional sebesar Rp7 miliar untuk mendukung kinerja sebagai petugas pengamanan dan penertiban.

"Mudah-mudahan dengan jumlah personel yang ideal dan fasilitas pendukung lainya lengkap, maka anggota bisa bekerja secara optimal dan mengenai senjata hanya pengamanan," ujarnya.

Apalagi saat ini, kata dia, sering terjadi aksi demo yang membutuhkan pengaman yang ketat agar tidak terjadi tindakan anarkis.

"Tentu saja membutuhkan personel yang memadai dan fasilitas yang lengkap untuk mengamankan para pendemo agar tidak terjadi tindakan anarkis," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009