ANTARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon bersama Satuan Polisi Pamong Praja kota setempat, Kamis (11/1), menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. Penertiban dilakukan terhadap APK para calon legislatif maupun APK capres-cawapres yang dipasang di titik-titik yang tidak semestinya, seperti di jalan protokol, tiang listrik dan pohon. (Susmiatun Hayati/Denno Ramdha Asmara/Gracia Simanjuntak)