Sehingga jika tidak ada yang tidak lolos, sebaiknya tidak diberikan mandat untuk menjabat terlebih dulu
Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi dari Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai kompetensi bankir semakin diuji di masa pandemi karena di satu sisi perbankan dituntut untuk menggerakkan perekonomian dan di sisi lain harus menjaga kondisi bank tetap berhati-hati dan sehat.

Dalam pernyataan di Jakarta, Jumat, Piter percaya bankir-bankir di Indonesia akan mampu melalui kondisi sulit meski industri perbankan saat ini terdampak pandemi. Seperti halnya sejumlah krisis yang terjadi beberapa tahun terakhir yang dapat dilalui dengan baik.

Selain itu, para bankir yang ada saat ini pun telah lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang prosesnya cukup ketat. Uji kemampuan tersebut menjadi penting untuk menyaring bankir-bankir kompeten.

"Sehingga jika tidak ada yang tidak lolos, sebaiknya tidak diberikan mandat untuk menjabat terlebih dulu. Apalagi jika itu adalah bank besar," ujar Piter.

Ia mencontohkan ada salah satu bankir yang tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan dari OJK namun dikabarkan akan tetap ditempatkan menjadi Wakil Direktur Utama di PT Bank Negara Indonesia Tbk. Menurut Pieter hal tersebut sebaiknya tidak dilakukan lantaran tantangan di dunia perbankan saat ini sangat besar.

"Persoalan di industri perbankan juga makin berat akibat dampak pandemi COVID-19. Di sisi lain, posisi wakil direktur utama dalam sebuah bank memiliki peran yang besar dan strategis karena berbagi tugas dengan direktur utama," kata Piter.

Selain itu, sebagai bank BUMN yang notabene adalah bank besar, tentunya membutuhkan sosok wakil direktur utama yang betul-betul berkompeten dan berintegritas untuk ikut memegang kendali dalam mengatasi dampak pandemi. Hal ini juga menyangkut reputasi bank dan reputasi bankir yang bersangkutan.

"Sebaiknya tidak ada tawar menawar, Kementerian BUMN selaku pemegang saham harus memperhatikan hal seperti ini dan sebaiknya mengajukan calon baru," ujar Pieter.

Jika memang ingin tetap mengajukan bankir yang sama, lanjut Pieter, sebaiknya bankir tersebut harus lulus uji kelayakan terlebih dulu dari OJK.

Berdasarkan Peraturan OJK, calon anggota direksi yang tidak lolos uji kemampuan dan kepatutan bisa dicalonkan kembali. Pengajuan calon anggota direksi yang tidak lolos fit and proper test bisa dicalonkan kembali kepada OJK paling cepat enam bulan sejak tanggal penetapan tidak disetujui dari OJK.

Pieter juga mengapresiasi OJK dalam melakukan uji kemampuan dan kepatutan secara ketat terhadap direksi dan komisaris perbankan. Menurutnya hal tersebut menjadi salah satu hal terpenting dalam menjaga kesehatan bank dan industri karena perbankan memiliki dampak sistemik.

Baca juga: 80 persen dari bankir Asia memandang dirinya sendiri tak mampu mengadopsi API terbuka
Baca juga: Bankir: bagi pengusaha yang penting volatilitas Rupiah terjaga

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020