Jakarta (ANTARA News) - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono mengatakan, hingga kini penyidik belum menetapkan adanya tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap sejumlah menteri.

"Kasusnya masih penyelidikan. Belum ada tersangka," katanya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus ini termasuk saksi pelapor.

Soal saksi ahli, Wahyono mengaku belum tahu dan hal itu menjadi wewenang penyidik untuk memanggilnya.

Pada 1 Desember 2009, Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Menko Polhukam Djoko Suyanto dan Menpora Andi Mallarangeng melaporkan dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) yakni Mustar Bonaventura dan Ferdi Simaun ke Polda Metro Jaya atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik

Selain tiga menteri, anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro, Ketua DPP Golkar Rizal Mallarangeng dan mantan konsultan kampanye SBY-Boediono dari Fox Indonesia, Choel Mallarangeng juga melaporkan Mustar dan Ferdi dalam kasus yang sama.

Usai datang memberikan laporan secara langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), mereka langsung diperiksa penyidik Satuan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum sebagai saksi pelapor.

Mustar dan Edi dituduh mencemarkan nama baik mereka karena menyebutnya sebagai pihak yang menerima aliran dana Bank Century dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (30/11).

Sedangkan pengacara para pelapor, Hinca Panjaitan, mengungkapkan, kliennya melaporkan pihak terlapor dengan Pasal 310 KUHP tentang fitnah dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.(*)

Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009