Malang (ANTARA News) - Pembelian gas elpiji kemasan 3 kg di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, mulai dibatasi dengan menggunakan kartu kendali yang hanya dibagikan pada keluarga miskin (Gakin) yang menerima konversi kompor gas.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Malang Sugiantoro, Sabtu, mengatakan, pembatasan pembelian bagi masyarakat umum itu mulai diberlakukan akhir Desember 2009 dan akan diluncurkan secara besar-besaran pertengahan Januari 2010.

"Elpiji kemasan 3 kg ini harganya sudah disubsidi oleh pemerintah dan seharusnya hanya bisa dinikmati oleh keluarga miskin (Gakin). Namun, kenyataannya masyarakat umum dan tergolong kaya juga bisa menikmatinya secara bebas," tegas mantan Kadis Kompraswil Kota Malang itu.

Oleh karena itu, katanya, pihaknya bekerjasama dengan Hiswana Migas dan instansi terkait lainnya memberikan batasan pembelian melalui mekanisme tertentu, warga yang bukan Gakin tidak bisa lagi membeli LPG kemasan 3 kg secara bebas.

Ia mengemukakan, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyiapkan sekitar 180 ribu-200 ribu kartu kendali dengan 400 alat pembaca kartu kendali yakni electronic data capture (EDC).

Menurut dia, yang bisa menikmati dan berhak membeli gas elpiji kemasan 3 kg nantinya hanya para gakin. Masyarakat umum juga bisa mendapatkan LPG 3 kg, namun dengan harga normal sebesar Rp21.500,00, sedangkan gakin yang memegang kartu kendali hanya seharga Rp12.750,00-Rp13.000,00 per tabung.

Sementara Ketua Hiswana Migas Malang Rizal Pahlevi menyambut baik kebijakan tersebut, karena akan lebih tertata."Penjualan elpiji 3 kg yang ada sekarang ini masih tidak sehat dan nantinya satu kelurahan hanya ada satu penyalur, kecuali untuk Sukun ada empat penyalur," katanya.

Kebijakan kartu kendali tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) tentang pengamanan pendistribusian gas bersubsidi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009